Anwar Ibrahim Minta ASEAN Tangani Kabut Asap Karhutla di Indonesia

1 day ago 1
Anwar Ibrahim Minta ASEAN Tangani Kabut Asap Karhutla di Indonesia PM Malaysia Anwar Ibrahim.(AFP)

PERDANA Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menilai ASEAN perlu meninjau kembali mekanisme yang ada dalam menangani masalah kabut asap lintas batas untuk menghindari dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Anwar mengatakan para menteri ASEAN perlu memberikan perhatian serius pada masalah ini karena kabut asap dapat secara langsung memengaruhi kehidupan masyarakat, terutama bayi dan anak-anak.

"Masih ada ruang untuk perbaikan. Saya pikir para menteri ASEAN perlu memperhatikan masalah ini dengan serius karena hal ini berdampak pada kehidupan, terutama anak-anak dan bayi. Jika kita melihat situasi di Serian (Sarawak), memang sangat mengkhawatirkan," kata Anwar seperti dilaporkan BERNAMA di Kuala Lumpur, Selasa (8/9).

Anwar, yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan, mengatakan hal ini kepada media setelah menghadiri pertemuan dengan staf Kementerian Perkebunan dan Komoditas di Putrajaya, Malaysia, Selasa.

Kualitas udara di Serian, Sarawak dilaporkan kembali ke tingkat berbahaya di mana stasiun pemantauan di Markas Besar Kepolisian Distrik (IPD) setempat mencatat indeks polusi udara (API) sebesar 302 atau kategori berbahaya pada Selasa pagi.

Pada Jumat (4/9) pekan lalu lalu, Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim mendeklarasikan keadaan darurat kabut asap di seluruh wilayah Serian, menyusul polusi udara yang membahayakan kesehatan masyarakat, sebelum deklarasi tersebut dicabut pada Senin (7/9) kemarin.

Sementara itu mengenai isu pembakaran lahan terbuka di Indonesia, PM Malaysia berpandangan bahwa masalah itu perlu diselidiki secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi penyebab sebenarnya dari kebakaran tersebut sebelum tindakan apa pun diambil terhadap pihak mana pun.

Ketika ditanya apakah ada perusahaan Malaysia yang beroperasi di Indonesia yang telah melakukan kesalahan dan berkontribusi pada masalah kabut asap, Anwar mengatakan bahwa Malaysia menghormati setiap tindakan hukum oleh otoritas Indonesia.

"Jika ada perusahaan Malaysia yang terdampak (terlibat), kami akan memberi ruang kepada Indonesia untuk mengambil tindakan. Kami tentu akan menghormati tindakan di sana dan kami tidak akan membela (tindakan tersebut)," katanya.

Ia menekankan bahwa Malaysia tidak akan campur tangan atau melindungi perusahaan mana pun jika penyelidikan membuktikan bahwa ada perusahaan yang bertanggung jawab atas pembakaran terbuka atau pelanggaran hukum lainnya di negara-negara tetangga.

Adapun Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR) sebelumnya memperingatkan bahwa krisis kabut asap lintas batas di ASEAN telah menjadi keadaan darurat hak asasi manusia yang perlu segera ditangani oleh ASEAN dan negara-negara anggotanya.

APHR mendesak ASEAN dan negara-negara anggotanya untuk mempertimbangkan memburuknya masalah kabut asap lintas batas sebagai keadaan darurat hak asasi manusia, di samping menggunakan Konferensi Para Pihak pada Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas yang akan diadakan di Da Nang, Vietnam pada bulan Oktober nanti, untuk mengatasi kelemahan penegakan hukum yang menyebabkan kawasan terus menghadapi polusi udara selama hampir tiga dekade.

Di antara hal-hal lain, APHR juga mendesak negara-negara anggota ASEAN untuk mengembangkan kerangka hukum regional guna memastikan bahwa entitas korporasi bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang disebabkan oleh pengeringan lahan gambut, deforestasi yang didorong oleh aktivitas komoditas, dan pembakaran limbah pertanian.

APHR juga mendesak agar semua perusahaan perkebunan dengan area konsesi di lanskap yang mudah terbakar, termasuk lahan gambut atau kawasan hutan, diwajibkan untuk mengungkapkan dan mempublikasikan peta konsesi untuk dibagikan kepada semua negara anggota ASEAN guna meningkatkan transparansi dalam rantai pasokan mereka.

Selain itu, APHR mendesak negara-negara anggota ASEAN untuk menetapkan persyaratan ketertelusuran di setiap tahap rantai pasokan agribisnis dan industri pangan, guna mengidentifikasi asal komoditas dan mengurangi risiko deforestasi, pembakaran sisa tanaman, dan kabut asap lintas batas di sumbernya.

APHR juga menyatakan ASEAN perlu mencapai kesepakatan tentang indikator kualitas udara yang seragam untuk digunakan di semua negara anggota guna memantau dan melacak polusi udara berdasarkan metodologi yang sama dan mengambil tindakan yang tepat. (Ant/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |