ilustrasi(Antara)
Asosiasi Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menyatakan masih menunggu kepastian resmi terkait program insentif pembelian motor listrik yang rencananya akan kembali digulirkan pemerintah. Hingga saat ini, pihak asosiasi mengaku belum dilibatkan dalam koordinasi teknis mengenai kebijakan tersebut.
Ketua Umum Aismoli, Budi Setiadi, menilai bahwa besaran, skema, hingga kriteria penerima insentif sejauh ini masih belum pasti. Menurutnya, industri membutuhkan komunikasi formal dari kementerian terkait untuk melakukan persiapan implementasi di lapangan.
“Kalau memang iya, minimal mungkin dari Kementerian Perindustrian sudah mengajak kita untuk rapat koordinasi, merumuskan skemanya seperti apa. Itu belum ada,” ujar Budi saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (21/8).
Budi menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku industri. Tanpa adanya koordinasi, kebijakan yang direncanakan pemerintah terancam tidak terealisasi secara maksimal karena ketidaksiapan produsen.
“Artinya harus ada dua belah pihak, pemerintah menyiapkan, kita juga ada persiapan. Sepanjang dari kementerian teknis terkait belum mengundang kita secara formal, ya saya bilang itu masih mungkin untuk berbeda-beda,” imbuhnya.
Dampak Ketidakpastian bagi Industri
Aismoli meminta pemerintah untuk fokus mematangkan perencanaan kebijakan sebelum menyampaikannya ke publik. Budi memperingatkan bahwa wacana yang terus berubah tanpa kepastian dapat merusak iklim bisnis kendaraan listrik di tanah air.
“Kalau masih baru wacana-wacana kemudian disampaikan ke media, industri kan pada bingung, tidak ada kepastian. Efek negatifnya adalah iklim bisnis yang tidak bagus. Jadinya maju mundur,” tegas Budi.
Rencana Insentif Rp3 Juta
Sebelumnya, pemerintah berencana menggulirkan kembali insentif pembelian motor listrik pada tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan anggaran sebesar Rp3 triliun telah disiapkan untuk program ini.
Berbeda dengan periode 2023-2024 yang memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit, skema baru ini direncanakan hanya sebesar Rp3 juta per unit. Angka ini juga lebih rendah dari rencana awal pemerintah yang sempat mematok angka Rp5 juta.
Catatan Rencana Implementasi:
- Target Pelaksanaan: September 2026 (setelah beberapa kali mundur dari Juni dan Juli).
- Besaran Insentif: Rp3 juta per unit motor listrik.
- Total Anggaran: Rp3 triliun.
- Target Volume: Bagian dari rencana 200 ribu kendaraan listrik (termasuk mobil).
Terkait besaran tersebut, Aismoli berharap pemerintah tetap mempertahankan angka subsidi seperti periode sebelumnya. Budi menilai angka Rp7 juta lebih efektif untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap motor listrik yang rata-rata dibanderol di kisaran Rp20 juta.
“Kita memang minta seperti dulu lagi, Rp7 juta. Apalagi dengan harga motornya yang sampai Rp20-an juta kan mungkin masih terjangkau. Tapi kan kita tidak tahu juga pemerintah punya kemampuan finansial sampai segitu,” pungkas Budi.


















































