Ahli Hukum Tegaskan Kredit Macet LPEI tak Otomatis Jadi Kerugian Negara

1 day ago 2
Ahli Hukum Tegaskan Kredit Macet LPEI tak Otomatis Jadi Kerugian Negara Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli Hukum Dalam Kasus Korupsi LPEI(MI/Ghifari)

AHLI Hukum Keuangan Negara Siswo Suyanto menegaskan kerugian negara dalam perkara pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak serta-merta muncul hanya karena kredit mengalami gagal bayar atau menjadi kredit bermasalah.

Menurutnya, kerugian negara harus dikaitkan dengan adanya perbuatan melawan hukum dan dihitung pada bagian yang benar-benar menimbulkan kerugian.

Hal itu disampaikan Siswo saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan LPEI dengan terdakwa Handoko Limaho, Liu Raymond, Dwi Wahyudi, dan Rian Wahyudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond menggali pandangan ahli mengenai konsep kerugian negara, karakteristik LPEI sebagai lembaga pengelola kekayaan negara yang dipisahkan, hingga perbedaan antara risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum Rasamala Aritonang mengenai kedudukan LPEI, Siswo menjelaskan bahwa lembaga tersebut memiliki karakter khusus (sui generis).

Menurutnya, LPEI memang mengelola keuangan negara, tetapi mekanisme operasionalnya diatur melalui undang-undang tersendiri, sehingga tidak sepenuhnya tunduk pada mekanisme perbankan maupun tata kelola birokrasi pemerintahan

Ia menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara tata kelola pemerintahan dan korporasi. Birokrasi berorientasi pada kepatuhan terhadap prosedur (process based), sedangkan korporasi lebih menitikberatkan pada pencapaian hasil (result based).

"Dalam korporasi pendekatannya adalah hasil. Prosesnya bisa lebih fleksibel, tetapi hasil akhirnya harus benar," ujar Siswo di hadapan majelis hakim.

Terkait penghitungan kerugian negara, Siswo menegaskan auditor harus melihat titik terjadinya perbuatan melawan hukum, bukan langsung menganggap seluruh nilai pembiayaan sebagai kerugian negara.

Menurutnya, istilah total loss maupun actual loss bukan merupakan metode penghitungan kerugian, melainkan hanya menggambarkan kondisi kerugian yang terjadi.

"Yang dihitung adalah bagian yang menyebabkan kerugian. Bukan otomatis seluruh nilai pembiayaan," katanya.

Siswo kemudian memberikan ilustrasi bahwa apabila seluruh dana hilang tanpa menghasilkan manfaat, maka kerugiannya bersifat menyeluruh. Namun, jika sebagian pekerjaan telah terlaksana dan hanya sebagian dana yang disalahgunakan, maka kerugian negara hanya dihitung sebesar nilai yang diselewengkan.

Ia juga membedakan antara kesalahan dalam pengambilan keputusan dengan penyimpangan yang terjadi pada tahap pelaksanaan.

Menurutnya, apabila keputusan pemberian kredit telah dilakukan sesuai prosedur, tetapi kemudian dana digunakan untuk kepentingan lain oleh debitur, maka kerugian negara muncul pada saat penyimpangan tersebut terjadi, bukan sejak kredit disetujui.

Sebagai contoh, Siswo menjelaskan apabila kredit sebesar Rp1 miliar digunakan sesuai tujuan, tetapi Rp300 juta kemudian dipakai untuk berjudi, maka kerugian negara hanya sebesar Rp300 juta.

"Kalau pengambilan keputusannya benar, kemudian penyimpangan terjadi di tengah jalan, maka yang dihitung adalah bagian yang disalahgunakan," ujarnya.

Dalam persidangan, Siswo juga menjelaskan posisi agunan atau jaminan dalam penghitungan kerugian negara. Menurutnya, auditor tetap menghitung nilai kerugian secara penuh apabila telah ditemukan perbuatan melawan hukum, sedangkan keberadaan jaminan menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, terdakwa Handoko Limaho mempertanyakan apakah kredit yang awalnya diberikan secara benar, namun kemudian mengalami gagal bayar akibat tindakan debitur, dapat langsung dibebankan kepada pihak yang mengambil keputusan pemberian kredit.

Menjawab hal itu, Siswo menyatakan tidak. Menurutnya, apabila penyimpangan terjadi pada tahap pelaksanaan, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pelaku penyimpangan tersebut, bukan otomatis pihak yang mengambil keputusan awal.

Hal senada disampaikan saat menjawab pertanyaan terdakwa Liu Raymond mengenai konsep scarcity dalam keuangan negara. Siswo menilai konsep tersebut digunakan untuk menjelaskan keterbatasan sumber daya negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga tidak tepat diterapkan pada lembaga seperti LPEI yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan.

Ia kembali menegaskan perlunya membedakan antara risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, kerugian yang timbul semata-mata akibat risiko usaha tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa delapan orang terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan LPEI yang disebut menimbulkan kerugian negara hampir Rp1 triliun.

Delapan terdakwa tersebut terdiri atas empat mantan pejabat LPEI, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman, serta empat pihak lainnya yaitu Liu Raymond, Dwi Wahyudi, Rian Wahyudi, dan Handoko Limaho. (Z-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |