Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kiri) didampingi Menteri Imipas Agus Andrianto memberikan keterangan pers(. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa status Abdul Karim Raeq Miqdad, warga negara Palestina, yang dideportasi dari Indonesia, bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan Gaza.
"Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7).
Yusril menjelaskan telah melakukan langkah-langkah verifikasi mendalam, termasuk berkomunikasi langsung dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan status kewarganegaraan dan latar belakang Abdul Karim. Berdasarkan penelitian terhadap paspor dan dokumen pendukung lainnya, Abdul Karim diketahui berusia 41 tahun.
Dari data tersebut, kata dia, dipastikan bahwa Abdul Karim masyarakat biasa yang bergerak di bidang bisnis. Meskipun telah menetap di Indonesia selama tiga tahun terakhir, memiliki istri, dan anak, tidak ditemukan bukti keterlibatannya dalam kegiatan kemanusiaan di Jalur Gaza.
"Tetapi yang bersangkutan (Abdul Karim) sering juga keluar masuk ke negara-negara lain, namun tidak ada bukti bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di jalur Gaza, seperti opini yang berkembang di tengah-masyarakat," tambah Yusril.
Ia juga menekankan bahwa jika benar Abdul Karim seorang ulama, masyarakat tentu sudah mengenalnya melalui aktivitas tabligh atau pengajian selama menetap di Indonesia.
Abdul Karim ditangkap oleh otoritas keamanan di wilayah Tangerang, Banten, pada Kamis (16/7). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas red notice atau pemberitahuan merah yang diterbitkan oleh Interpol Siprus. Setelah melalui proses administrasi, ia dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7).
Di Siprus, Abdul Karim akan menghadapi proses hukum di pengadilan setempat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang dikumpulkan oleh otoritas Siprus. (Ant/H-4)

















































