Warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad yang ditahan otoritas Indonesia. Ia diserahkan pada pemerintah Siprus untuk proses hukum(Sosial media X)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional. Ia menampik itu dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina.
Penegasan itu disampaikan Yusril usai menerima audiensi Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, H.E. Nicholas Panayiotou, di Jakarta, Rabu (22/7). Pertemuan tersebut membahas proses deportasi Abdul Karim Raed Miqdad yang dilakukan pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.
Yusril menjelaskan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus. Karena itu, pemulangan Abdul Karim dilakukan melalui mekanisme deportasi setelah Interpol menerbitkan Red Notice.
“Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yusril.
Menurut Yusril, Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan menetapkan Abdul Karim sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yurisdiksi negara tersebut. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri, lanjut dia, telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Setelah Red Notice diterima National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, proses deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput Abdul Karim di Jakarta.
Yusril menegaskan penerbitan Red Notice oleh Interpol tidak dilakukan secara sembarangan. Ia mengatakan organisasi kepolisian internasional itu memiliki mekanisme ketat untuk memastikan perkara yang diajukan merupakan tindak pidana murni.
“Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut Abdul Karim merupakan ulama Palestina atau aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza. Berdasarkan koordinasi pemerintah Indonesia dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, informasi tersebut dinyatakan tidak benar.
“Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis,” jelasnya.
Yusril turut membantah isu yang menyebut Abdul Karim akan diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus. Menurut dia, pemerintah Indonesia telah meminta jaminan langsung kepada Pemerintah Siprus, yang menyatakan Abdul Karim tidak akan diekstradisi ke negara ketiga karena bertentangan dengan ketentuan dalam mekanisme Interpol.
“Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol,” kata Yusril. (H-4)

















































