KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Perkara tersebut menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut perkara tersebut. "Kami mendukung sepenuhnya," kata Yusril pada Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Yusril, perkara itu berkaitan dengan jabatan Silmy saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024. Namun, ia tidak menutup kemungkinan praktik serupa masih berlangsung hingga sekarang.
Karena itu, Yusril mendukung KPK untuk mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi yang melibatkan Silmy, termasuk jika penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang berlanjut setelah periode tersebut. "Kalau ternyata KPK menemukan bukti bahwa korupsi itu terus berlanjut," ujar Yusril dalam keterangannya.
Yusril juga meminta seluruh jajaran keimigrasian bersikap terbuka dan menyerahkan seluruh data, dokumen, serta informasi yang relevan dengan perkara tersebut kepada penyidik. "Tidak ada pihak yang boleh menghambat proses penyidikan," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengisyaratkan nilai uang yang terkumpul dari praktik pemerasan tersebut sangat besar. "Mencapai ratusan miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.
KPK turut menjerat empat pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya dalam perkara yang sama. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Penyidik juga menerapkan Pasal 12B tentang gratifikasi.




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











