Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

2 hours ago 1
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang disebut merugikan negara Rp622,09 miliar.(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata jaksa dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa menduga Yaqut menyimpangi mekanisme pembagian kuota haji tambahan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut jaksa, penyimpangan dilakukan dengan mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Pengisian kuota itu menggunakan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.

Jaksa juga mendakwa Yaqut menetapkan alokasi kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 secara sepihak. Kebijakan tersebut disebut tidak didasarkan pada kajian teknis resmi.

Penyimpangan pengelolaan kuota tersebut, menurut jaksa, memberikan keuntungan secara tidak sah kepada 313 korporasi PIHK.

Selain keuntungan bagi korporasi, jaksa menyebut Yaqut turut menerima keuntungan pribadi dari praktik tersebut. Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” kata jaksa.

Jaksa juga mengungkap adanya penarikan fee percepatan dari calon jemaah dalam rangka pengelolaan kuota haji khusus tambahan tersebut.

Perkara ini kemudian menyeret empat orang sebagai terdakwa. Selain Yaqut, KPK mendakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa lebih lanjut konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan serta aliran keuntungan yang disebut jaksa dalam surat dakwaan. (Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |