Warga Kecewa Bareskrim Tangguhkan Penahanan Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut

11 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten mengungkapkan kekecewaan atas ditangguhkannya penahanan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip beserta tersangka kasus pagar laut lainnya. "Kami sangat kecewa Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Arsin CS," kata Ketua Laskar Jiban Aman Rizal dalam pernyataan sikapnya yang diterima Tempo pada Sabtu, 26 April 2025.

Selain itu, dia mengatakan, warga Desa Kohod juga mengaku kecewa karena Bareskrim Polri tidak mengikuti rekomendasi Jaksa. Menurut Kejaksaan Agung, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) dan atau hak guna bangunan (SHGB) di kasus pagar laut Tangerang yang melibatkan aparatur negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menolak kasus pagar laut berhenti dan hanya menjerat pada empat tersangka," ujar Aman Rizal.

Dia mengatakan, warga Desa Kohod juga meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung bersinergi. Ini untuk menangkap pelaku pagar laut lain, serta melanjutkan perkara ke persidangan hingga hakim menjatuhkan vonis berat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pagar laut Tangerang, Banten. Penangguhan itu diberikan karena masa penahanan keempat tersangka telah habis pada Kamis, 24 April 2025.

"Maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (kasus Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (habisnya masa penahanan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani dalam keterangan tertulis.

Djuhandani mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas perkara keempat tersangka karena dinilai belum lengkap atau P19.

Kades Kohod Arsin bin Asip resmi ditahan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten pada Senin malam, 24 Februari 2025. Arsin ditahan bersama tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kades Kohod Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin malam, 10 Februari 2025. Penggeledahan itu melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan petugas polsek setempat.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |