TEMPO.CO, Sukoharjo - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menangkap DI, 37 tahun, guru sekaligus kepala salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kabupaten Sukoharjo atas dugaan kekerasan seksual seksual terhadap puluhan siswanya. Semua korban berjenis kelamin laki-laki.
Kepala Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Anggaito Hadi Prabowo membenarkan penangkapan DI tersebut. Menurut dia penyidik saat ini tengah melengkapi berkas tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini sedang proses pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara utk proses pelimpahan ke kejaksaan," ujar Anggaito saat dihubungi melalui ponselnya, Ahad, 27 April 2025.
Berdasarkan informasi yang Tempo himpun, kasus pencabulan di lingkungan sekolah itu kali pertama terungkap saat orang tua korban melapor ke Polres Sukoharjo. Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung mengungkapkan pelaku pelecehan ini seorang laki-laki dengan korban anak di bawah umur yang semuanya juga laki-laki.
Ia menjelaskan kasus itu terungkap setelah salah seorang siswa yang menjadi korban mengadu kepada orang tuanya bahwa telah dilecehkan pelaku. Dari pengakuan anak itu, orang tuanya kemudian melakukan penelusuran dan terungkap ternyata korban lebih dari satu orang. Para korban merupakan siswa kelas I hingga VI dengan jumlah mencapai 20 anak.
Setelah itu para orang tua korban melapor ke Polres Sukoharjo dan pihak sekolah. Saat ini, pihak sekolah sudah memberhentikan DI baik dari jabatannya sebagai kepala sekolah maupun sebagai guru.
"Ada korban yang saat ini sudah lulus dari sekolah tersebut," kata Lanang saat dihubungi secara terpisah.
Lanang menuturkan, berdasarkan keterangan para korban, DI melakukan tindakan pencabulan itu dilakukan di lingkungan sekolah dan ada yang di luar sekolah pada saat ekstrakurikuler renang. Waktunya mulai dari jam istirahat siang, kegiatan ekstra kurikuler, hingga kegiatan kemah. Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan berbagai modus.
"Istirahat ada, jam tidur siang, terus waktu ekstra kurikuler berenang. (Korban) Dibawa masuk ke kamar mandi, pas ganti baju terus dikunci dari dalam, dilecehkan. Dan waktu kemah juga ada," ungkap Lanang.
Polres Sukoharjo menjerat DI dengan Pasal 82 juncto Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.