Wali Kota New York Zohran Mamdani(AFP/Spencer Platt/Getty Images)
WALI Kota New York City, Zohran Mamdani, akhirnya mengklarifikasi pernyataannya terkait rencana penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Meski sebelumnya sempat berjanji akan memerintahkan kepolisian untuk menangkap Netanyahu jika berkunjung ke New York, Mamdani kini mengakui bahwa dirinya tidak memiliki wewenang hukum untuk melakukan hal tersebut.
Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, Selasa (21/7), Mamdani menjelaskan bahwa timnya telah meninjau seluruh jalur hukum yang tersedia. Hasilnya, pemerintah kota menyimpulkan bahwa mereka tidak memiliki otoritas hukum independen untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
"Pemerintah federal memiliki wewenang tersebut. Saya mendesak mereka untuk bergabung dengan ICC dan mengeksekusi surat perintah ini," ujar Mamdani dalam video tersebut.
Respons Keras Donald Trump
Pernyataan Mamdani ini muncul setelah adanya tekanan politik yang kuat, termasuk dari Presiden Donald Trump. Melalui unggahan di Truth Social, Senin (20/7), Trump menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap dalam bentuk apa pun selama berada di Amerika Serikat.
Trump membela Netanyahu dengan menyebutnya tengah berjuang melawan Republik Islam Iran. Trump juga mengkritik narasi yang berkembang dan menyatakan dukungan penuhnya terhadap pemimpin Israel tersebut menjelang rencana kunjungan Netanyahu ke Sidang Umum PBB, September mendatang.
Latar Belakang Konflik Hukum ICC
Persoalan ini bermula dari keputusan ICC pada 2024 yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Namun, secara teknis, penegakan hukum ICC hanya berlaku di negara-negara anggota Statuta Roma. Amerika Serikat sendiri bukan merupakan anggota ICC, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum internasional untuk mematuhi perintah tersebut.
Berikut adalah ringkasan poin-poin utama terkait situasi hukum dan politik yang berkembang:
| Status Hukum AS | Bukan anggota ICC (tidak wajib mengeksekusi surat perintah). |
| Posisi Zohran Mamdani | Mengakui tidak punya wewenang kota, namun tetap menyatakan Netanyahu "tidak disambut" di NYC. |
| Dukungan Pemilih Demokrat | 58% menilai AS terlalu mendukung Israel (naik dari 45% pada 2024). |
| Tujuan Kunjungan PM Israel | Menghadiri Sidang Umum PBB di New York pada September. |
Kritik dari Diplomat Israel
Sikap Mamdani memicu reaksi keras dari pihak Israel. Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, memberikan teguran terbuka kepada sang Wali Kota. Danon menyatakan bahwa Mamdani seharusnya fokus pada pelayanan terhadap warga New York daripada menyebarkan apa yang ia sebut sebagai propaganda.
Meskipun Mamdani telah melunakkan posisinya terkait penangkapan fisik, ia tetap konsisten menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida dan menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang. Pergeseran retorika ini mencerminkan dinamika politik di internal Partai Demokrat, di mana dukungan terhadap kebijakan pro-Israel mulai mendapat tantangan dari basis pemilih progresif. (bbc/Z-1)

















































