WALHI Sumatera Utara menggelar media briefing bertajuk "Jejak Hitam Toba Pulp Lestari di Tanah Sumatera Utara" di Sekretariat Eksekutif Daerah WALHI Sumut, Selasa (21/7)(MI/APUL ISKANDAR)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak majelis hakim untuk menerima permohonan gugatan intervensi dalam perkara gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL). Langkah ini diambil guna memastikan proses pemulihan lingkungan hidup dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada objek gugatan awal.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumut, Rianda Purba, menegaskan bahwa aktivitas PT TPL telah mengubah bentang alam secara signifikan melalui pengembangan tanaman monokultur seperti eucalyptus dan pinus. Transformasi ini dinilai berdampak buruk pada fungsi ekologis kawasan.
"Transformasi tanaman pohon eucalyptus dan pinus yang bersifat monokultur sebagai bahan baku kertas oleh PT TPL mengakibatkan tanah erosi dan menyebabkan banjir saat Siklon Senyar terjadi," ujar Rianda kepada Media Indonesia, Rabu (22/7).
Dampak Terhadap Masyarakat Adat dan Ekosistem
Selain kerusakan lingkungan, Rianda menyoroti hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat akibat pembabatan hutan yang selama ini menghasilkan kemenyan. Ia menilai negara memiliki tanggung jawab historis untuk mencabut izin PT TPL karena kebijakan tersebut dianggap keliru sejak awal.
Dari sisi hidrologis, tanaman eucalyptus dianggap tidak mampu mendukung resapan air dibandingkan habitat asli hutan alam. Hal ini memicu banjir di beberapa daerah Aliran Sungai (DAS) sekitar wilayah operasional perusahaan, seperti Batang Toru dan Tapanuli Tengah.
"Untuk keresapan air, eucalyptus tidak mendukung karena serapannya lebih rendah dari habitat asli hutannya. Itulah yang menyebabkan banjir di beberapa daerah DAS sekitar TPL," jelasnya.
Gugatan KLH Dinilai Parsial
Kuasa Hukum WALHI Nasional, Teo Reffelsen, menambahkan bahwa gugatan yang diajukan KLH saat ini hanya mencakup area seluas 1.200 hektare. Menurutnya, cakupan tersebut belum menyentuh keseluruhan dampak ekologis yang terjadi di wilayah konsesi maupun kawasan terdampak lainnya.
"Harusnya wilayah hilir yang terkena dampak banjir juga menjadi tanggung jawab PT TPL. Ada sekitar 15.000 hektar wilayah area orang utan Batang Toru yang juga terdampak," ungkap Teo.
WALHI memandang pemulihan lingkungan tidak boleh bersifat parsial. Dampak nyata seperti banjir, tanah longsor, hingga hilangnya pemukiman warga harus menjadi poin utama dalam pertanggungjawaban perusahaan.
Menanti Putusan Hakim
Proses persidangan permohonan intervensi ini telah berlangsung sebanyak empat kali. Dalam perjalanannya, KLH menyatakan tidak keberatan atas masuknya WALHI sebagai pihak intervensi, sementara PT TPL menyatakan penolakan.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (22/7) ini akan menjadi penentu posisi WALHI dalam perkara tersebut. Teo berharap majelis hakim mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan hidup dalam mengambil keputusan.
"Kami minta hakim tidak ragu untuk menerima WALHI sebagai pihak intervensi. Jika hakim ragu, lebih baik memilih kepentingan lingkungan hidup," tegas Teo.
Senada dengan hal tersebut, Audo Sinaga dari Jaringan Pengacara Lingkungan (JPL) menekankan pentingnya kehadiran negara sebagai mediator dalam penyelesaian konflik lingkungan ini. WALHI berharap melalui keterlibatan mereka, penegakan hukum dapat menghasilkan pemulihan ekologis yang komprehensif bagi wilayah Sumatera Utara. (H-2)

















































