Tersangka TS pelaku penganiayaan Wakapolsek Samarinda Ulu.(Dok Humas Polresta Samarinda)
SEORANG perwira polisi, Ajun Komisaris Boedi Santoso, yang menjabat sebagai Wakapolsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, menjadi korban penganiayaan saat berupaya membantu korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di Jalan Juanda, tepat di depan SPBU, pada Kamis (13/8) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengonfirmasi bahwa pelaku pemukulan ialah seorang pria berinisial TS, 28. Saat kejadian, Boedi Santoso sedang mengenakan pakaian dinas lengkap usai menjalankan tugas pengamanan di Dinas Kesehatan.
"Kasus penganiayaan ini ditangani secara terpisah dengan kasus lakalantas yang menjadi pemicu kekerasan tersebut," ujar Arie kepada Media Indonesia, Minggu (16/8).
Kronologi Kejadian
Insiden bermula dari kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan dengan mobil Toyota Innova putih yang dikemudikan oleh TS. Akibat tabrakan tersebut, pengendara motor beserta kendaraannya terjepit di bawah kolong mobil Innova.
Melihat kejadian itu, Boedi Santoso yang sedang melintas langsung berinisiatif memberikan pertolongan. Namun, upaya evakuasi tersebut justru direspons secara agresif oleh TS. Pelaku merasa keberatan karena sepeda motor yang berada di bawah mobilnya dikeluarkan secara paksa.
"Fokus utama anggota kami adalah menyelamatkan nyawa korban yang terjepit. Namun, driver mobil Innova yakni TS tidak terima dan memukul korban sebanyak dua kali di bagian rahang," jelas Arie.
Meski mendapat serangan fisik, Boedi tidak melayani tindakan kekerasan pelaku. Ia tetap fokus mengevakuasi korban lakalantas bersama warga hingga korban berhasil dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat. Usai memberikan pertolongan, barulah Boedi melaporkan kejadian tersebut dan menjalani visum.
Pelaku Diamankan
Saat ini, TS diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita satu mobil Toyota Innova putih sebagai barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal, TS diketahui bekerja sebagai pengemudi travel rute Sangatta-Samarinda-Balikpapan.
Polisi mencurigai perilaku TS yang dinilai tidak wajar dan arogan terhadap petugas berseragam dinas. Bahkan, saat berada di ruang Reskrim, pelaku sempat bersikap kasar dan mendorong petugas karena memaksa ingin pulang.
"Kami akan melakukan uji laboratorium medis berupa tes urine terhadap TS untuk mendalami apakah perilaku tersebut dipengaruhi oleh narkoba atau minuman keras," tambah Arie.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. (I-2)

















































