Polda Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Pengiriman Ganja melalui Jalur Ekspedisi

3 hours ago 2
Polda Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Pengiriman Ganja melalui Jalur Ekspedisi Tersangka saat ditangkap petugas gabungan beserta barang bukti ganja(Dok Humas Polda Kaltim)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Tim K9 Ditsampta Polda Kaltim bersinergi dengan Tim K9 Bea Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 60 gram bruto yang menggunakan jasa ekspedisi di Kota Balikpapan. 

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Sabtu (16/8) membenarkan digagalkannya pengiriman narkotika jenis ganja seberat bruto 60 gram tersebut.

Ia mengatakan, pengungkapan ini menjadi salah satu operasi yang memanfaatkan kemampuan anjing pelacak atau K9 untuk mendeteksi paket narkotika sebelum dilanjutkan dengan teknik control delivery.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu paket ganja dengan berat bruto 60 gram dan netto 35 gram. Dan menangkap seorang pria berinisial AN (31), warga Kutai Kartanegara (Kukar), setelah petugas mengikuti alur pengiriman paket hingga ke tangan penerima,” tuturnya.

Terungkap Berkat Hasil Kolaborasi

Ia menerangkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Tim Berantas Kanwil Bea Cukai, Tim K9 Ditsamapta Polda Kaltim dan Tim K9 Bea Cukai.

Romylus menjelaskan, penggunaan K9 menjadi bagian penting dalam mendeteksi paket yang dicurigai membawa narkotika. Dan pengungkapan ini, menjadi bukti bahwa sinergi antar lembaga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kaltim.

Dibeberkannya, kasus tersebut berawak pada Kamis (13/8) sekitar pukul 13.00 Wita. Tim gabungan menerima informasi mengenai adanya paket yang diduga berisi ganja di salah satu gerai J&T di kawasan Manggar, Balikpapan.

“Petugas, kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan K9. Hasil pemeriksaan mengarah pada satu paket yang dicurigai mengandung narkotika jenis ganja,” sebutnya.

Meskipun barang telah diterima oleh penerimanya, lanjutnya, nama petugas tidak langsung mengamankan si penerima, petugas memilih mengembangkan pengungkapan melalui metode control delivery. Cara tersebut dilakukan untuk mengikuti pergerakan paket sekaligus mengidentifikasi pihak yang mengambil atau menerima barang.

“Strategi itu membuahkan hasil, dimana petugas berhasil menangkap AN, saat berada di kawasan Jalan Pupuk Utara III Nomor 16, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan,” ungkap Romylus.

Petugas Temukan Foto Bukti Transaksi  

Selain, AN, katanya, di lokasi penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti merupakan paket J&T yang diduga berisi ganja. Selain itu, polisi juga  menyita satu kotak pembungkus berlabel J&T dengan kode pengiriman JD0580356446, satu kaus hitam merek Districtstuff, serta satu telepon seluler milik tersangka AN.

“Dari telepon seluler milik tersangka, penyidik menemukan foto bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pemesanan narkotika,” katanya.

Romylus menilai, kekuatan utama dalam pengungkapan perkara ini terletak pada kerja bersama antara personel narkoba dan tim K9 dari dua institusi. Pun setelah paket terdeteksi, petugas tidak berhenti pada penemuan barang bukti. Informasi tersebut dikembangkan melalui control delivery sehingga penyidik dapat mengetahui siapa yang berada di balik penerimaan paket.

“Dengan kemampuan K9 mendeteksi paket yang dicurigai, petugas kemudian dapat mengembangkan operasi melalui control delivery hingga akhirnya mengarah kepada penerima,” ujar Romylus.

Setelah AN ditangkap, penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah yang dikontrakan oleh tersangka, di Jalan MT Haryono Nomor 52, RT 12, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota. Dan petugas menemukan satu timbangan digital berukuran besar merek Kujira, satu kotak kertas lintingan tembakau merek RAW, serta satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.

Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama BS. Dan kini penyidik telah masuk  BS dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Hingga kini kami masih memburu BS, sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tukas Romylus.

Ganja Dipesan melalui Instagram 

Romylus menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka AN, pemesanan ganja  dilakukan melalui media sosial Instagram dan ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan kasus. Termasuk menelusuri asal barang, jalur pengiriman, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Polda Kaltim terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, khususnya untuk memburu BS yang telah ditetapkan sebagai DPO. Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap penggunaan jasa ekspedisi dan media sosial untuk memutus rantai pengedaran narkotika hingga tingkat jaringan.

“Tersangka kini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.(H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |