Vonis Berbeda 7 Pihak Swasta di Korupsi Emas Antam 109 Ton

1 day ago 5

Dalam perkara ini, enam mantan pejabat PT Antam Tbk juga menjadi terdakwa. Mereka diduga memberikan cap Antam pada emas milik swasta

29 Mei 2025 | 11.00 WIB

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2025. Jaksa menuntut Vice President UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive UBPP LM Antam 2013-2017, Dody Martimbang; General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan atas kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton selama periode 2010-2022. Antara/Fauzan

material-symbols:fullscreenPerbesar

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2025. Jaksa menuntut Vice President UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive UBPP LM Antam 2013-2017, Dody Martimbang; General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan atas kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton selama periode 2010-2022. Antara/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap tujuh pihak swasta dalam perkara korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton milik PT Antam Tbk. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2022.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para terdakwa adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja—yang merupakan Direktur PT Jardintraco Utama—serta Gluria Asih Rahayu, karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006–2013.

Berikut rincian vonis tujuh terdakwa:

  • Lindawati Efendi: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp 616,94 miliar subsider 6 tahun penjara.
  • Suryadi Lukmantara: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 444,93 miliar subsider 5 tahun.
  • Suryadi Jonathan: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 343,41 miliar subsider 5 tahun.
  • James Tamponawas: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 119,27 miliar subsider 4 tahun.
  • Ho Kioen Tjay: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 35,46 miliar subsider 4 tahun.
  • Djudju Tanuwidjaja: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 43,33 miliar subsider 4 tahun.
  • Gluria Asih Rahayu: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 2,06 miliar subsider 2 tahun.

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Gluria dituntut 8 tahun penjara, Ho dan Djudju masing-masing 10 tahun, sementara empat terdakwa lainnya dituntut 12 tahun penjara.

Dalam perkara ini, enam mantan pejabat PT Antam Tbk juga menjadi terdakwa. Mereka adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan—seluruhnya menjabat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam pada periode berbeda.

Mereka diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk melekatkan cap logam mulia Antam pada emas milik pihak swasta, tanpa melalui prosedur resmi. Perbuatan ini dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 3,31 triliun.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Ekspansi Politik Haji Isam

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |