Usut Tiga Kasus Korupsi Besar, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel

2 weeks ago 14
Usut Tiga Kasus Korupsi Besar, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel Ilustrasi penggeledahan money charger.(Antara.)

PERSONEL Brimob Polri bersenjata lengkap mendampingi tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (8/7). Tindakan tersebut menyasar dua tempat usaha, yakni kafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer yang berlokasi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan di kafe dan tempat penukaran uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi yang menyasar delapan titik target penyidikan secara serentak di bawah skema kerja sama kelembagaan.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum. Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” ujar Totok Suharyanto di lokasi penggeledahan.

Rangkaian operasi ini mencakup penanganan tiga kasus korupsi, di antaranya dugaan korupsi tata kelola komoditas batu bara yang memicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) yang ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Polri. Kasus berikutnya menyangkut pengembangan perkara korupsi asuransi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode tahun 2020 sampai 2025. Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menegaskan bahwa upaya paksa penggeledahan ini didasarkan pada dua laporan polisi yang diterima mengenai adanya dugaan penyelewengan berupa suap dan pencucian uang oleh oknum aparatur negara.

“Upaya penggeledahan dilakukan atas dua laporan yang diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh penyelenggara negara. Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” kata Victor.

Victor memaparkan bahwa konstruksi hukum yang tengah didalami oleh tim penyidik merujuk pada sejumlah regulasi pidana. Di antaranya adalah Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Operasi gabungan ini difokuskan penuh untuk mengamankan dan melengkapi pemenuhan alat bukti agar penyusunan berkas perkara dari ketiga kasus besar tersebut dapat berjalan secara optimal.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” pungkasnya. (Faj/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |