Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.(Dok. Istimewa. )
PENANGANAN kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia telah mencapai titik krusial yang menuntut perhatian serius dari seluruh elemen bangsa. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), terjadi lonjakan kasus yang sangat signifikan, yakni dari 11.952 kasus pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan situasi darurat yang memerlukan langkah nyata dan kolaboratif.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tidak mungkin bekerja sendirian dalam menyelesaikan kompleksitas persoalan ini. "Penanganan kasus kekerasan terhadap anak, setiap tahunnya, mustahil diselesaikan oleh Kementerian PPPA sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak," ujar Lestari dalam diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12 bertema "Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial", Rabu (8/7).
Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menyoroti bahwa akar kekerasan terhadap anak sering kali bermula dari dalam rumah. Akumulasi stres ekonomi yang dialami orang tua serta pewarisan pola asuh represif dari generasi sebelumnya menjadi pemicu utama yang sulit diputus jika tidak ada intervensi yang tepat.
Selain itu, Rerie yang juga merupakan Anggota Komisi X DPR RI, mengkritisi ketimpangan akses layanan rehabilitasi. Selama ini, penyelesaian kasus cenderung mengabaikan pemulihan mental korban karena kualitas layanan rehabilitasi psikososial masih terpusat di kota-kota besar. Padahal, perlindungan anak telah diamanatkan secara tegas oleh konstitusi UUD 1945:
- Pasal 28B Ayat (2): Menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 34 Ayat (1): Mandat negara untuk memelihara anak-anak terlantar.
Tantangan Penegakan Hukum dan Fenomena Gunung Es
Kasubbagbinopsnal Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, AKB Ema Rahmawati, mengungkapkan bahwa anak adalah kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan khusus. Namun, proses hukum sering kali menemui kendala karena pelaku biasanya adalah orang terdekat yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
Ema menekankan beberapa tantangan utama dalam penegakan hukum:
- Kompleksitas Pembuktian: Memerlukan pendekatan khusus untuk mendapatkan bukti yang cukup di tengah relasi kuasa yang timpang.
- Ancaman Digital: Kekerasan terhadap anak kini merambah ke ruang siber melalui akses digital yang semakin luas.
- Pemahaman Aparat: Masih adanya perbedaan pemahaman antaraparat penegak hukum dalam menangani perkara dengan perspektif korban.
Konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel, memaparkan konsep "segitiga maut" yang sering memicu kekerasan terhadap anak, yaitu: perceraian, perebutan kuasa asuh, dan penutupan akses orang tua terhadap anak. Kondisi ini diperparah jika proses hukum ditangani oleh pihak yang tidak memahami aspek perlindungan anak secara mendalam.
Dari sisi psikologis, Shinta Sari Shaleh (Psikolog & Konsultan Kesehatan Holistik) menjelaskan bahwa luka terbesar korban bukan pada fisik, melainkan pada cara anak memandang dirinya sendiri. Trauma mendalam sering kali membuat korban terlambat melapor. Oleh karena itu, pemulihan kesehatan mental harus dilakukan secara tuntas dan menyeluruh dengan melibatkan keluarga sebagai unit pendukung utama.
Memutus Rantai Kekerasan Struktural
Wartawan senior Usman Kansong memberikan perspektif penting mengenai rantai kekerasan. Data menunjukkan bahwa pelaku kekerasan sering kali merupakan korban kekerasan di masa lalu. Tanpa konseling dan pemulihan yang serius, lingkaran setan ini akan terus berlanjut.
Usman juga mengingatkan adanya kekerasan struktural, yaitu kekerasan yang disebabkan oleh sistem yang gagal memenuhi hak anak. Contohnya adalah sistem yang menghalangi anak mendapatkan hak pendidikan, hak bermain, dan hak dasar lainnya. "Kita seharusnya juga memperhatikan kekerasan struktural ini, di samping kekerasan fisik maupun verbal," tegasnya.
Pesan Kunci Hari Anak Nasional:
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengingatkan bahwa dengan jumlah anak mencapai sepertiga populasi Indonesia, penguatan sistem perlindungan harus dimulai sejak dini. Menjelang Hari Anak Nasional 23 Juli, ia menekankan agar implementasi regulasi dilakukan secara kolektif. "Jangan menunggu besok, apalagi menunggu 2045," pungkas Jasra.
Kesimpulan dan Langkah Strategis
Memutus rantai kekerasan terhadap anak memerlukan kolaborasi holistik yang mencakup:
| Hukum | Pemetaan wilayah eskalasi dan penanganan profesional berperspektif korban. |
| Sosial | Pemerataan akses layanan rehabilitasi psikososial hingga ke daerah. |
| Edukasi | Pemutusan pola asuh represif dan penguatan ketahanan ekonomi keluarga. |
| Sistem | Menghilangkan hambatan struktural terhadap hak-hak dasar anak. |

















































