Tolak Tambang, 11 Warga Maba Halmahera Timur Ditetapkan Tersangka

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Ternate - Kepolisian Daerah Maluku Utara menetapkan 11 warga Maba, Halmahera Timur, sebagai tersangka dalam kasus protes penolakan aktivitas pertambangan PT Position pada 16-17 April 2025. Mereka ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 27 warga yang ditangkap pada Minggu 17 Minggu 17 Mei 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Komisaris Besar Bambang Suharyono mengatakan 11 tersangka tersebut diduga melakukan tindak premanisme yang mengganggu aktivitas masyarakat setempat. Mereka membawa senjata tajam saat menggelar protes.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puluhan orang yang ditangkap itu juga merampas 18 kunci alat berat milik perusahaan. Bambang mengatakan, perampasan tersebut merupakan tindak premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi.

Barang bukti yang disita dari puluhan massa demo penolakan aktivitas pertambangan tersebut berupa 10 buah parang, 1 buah tombak, 5 buah ketapel, 1 buah pelontar panah dan 19 busur anak panah serta beberapa alat pendukung lainnya seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp.

“Mereka semua sudah ditangkap pada Jumat 16 Mei 2025 oleh anggota gabungan dari Polda dan Polres Halmahera Timur," kata Bambang dalam siaran persnya yang diterima Tempo, Senin 19 Mei 2025.

Menurut Bambang, 11 orang yang ditetapkan tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 162 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin, dengan ancaman pidana 1 tahun, serta Pasal 368 ayat 1 Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari tindak premanisme yang berkedok kelompok dan lain sebagainya,”ujar Bambang.

Anto Yunus, ketua tim hukum 27 warga Maba, mengatakan penetapan 11 tersangka itu patut dipertanyakan. Selain prosesnya sangat cepat, hingga saat ini tim kuasa hukum bahkan belum mendapatkan surat penetapan tersangka 11 orang warga Maba tersebut. 

“Kami baru tahu kalau warga yang kami damping sudah menjadi tersangka dari media. Sampai saat ini kami belum menerima surat penetapan warga ini sebagai tersangka dari penyidik. Ini kah aneh,” kata Anto.

Tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap penetapan 11 orang warga Maba sebagai tersangka. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum yang semena-mena. “Kami sampai saat ini masih terus mendampingi warga. Mereka masih dimintai keterangan oleh penyidik,”kata Anto.

Sebelumnya, polisi menangkap puluhan warga Maba yang yang menggelar unjuk rasa memprotes  aktivitas pertambangan PT Position pada 16-17 April 2025. Mereka menolak aktivitas perusahaan tambang tersebut yang menyerobot lahan perkebunan warga dan merusak kawasan hutan adat Maba Sangaji. 

Masyarakat Maba telah berulang kali menyampaikan protes kepada PT Position sejak November 2024. Warga memasang palang larangan kala menyaksikan wilayah hutan Maba Sangaji dengan luas sekitar 700 hektar dibabat habis.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |