Ini Cara Aktifkan Rekening Bank yang Diblokir

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiawan mengatakan bahwa nasabah yang rekening bank milik mereka diblokir sementara dapat mengajukan pengaktifan kembali. Dia menuturkan nasabah yang terdampak pemblokiran karena rekening pasif atau dorman tidak perlu khawatir.

Menurut dia, nasabah tetap mempunyai hak penuh atas simpanan dana di rekening tersebut dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan reaktivasi ke kantor cabang masing-masing bank. “Dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” kata Ivan di Jakarta, Minggu, 18 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ivan juga menuturkan bahwa masyarakat bisa menghubungi PPATK untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status rekeningnya. Lantas, bagaimana cara reaktivasi rekening bank yang diblokir? 

Cara Aktifkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, rekening tabungan bank yang saldonya nihil dan/atau tidak ada transaksi selama enam bulan berturut-turut, statusnya dapat diubah menjadi rekening tidur atau dorman. Ketentuan reaktivasinya bisa berbeda-beda di setiap bank. 

Transaksi tidak termasuk pengkreditan tabungan dengan karakteristik (basic saving account), karena bunga atau bagi hasil dari tabungan itu sendiri. Prosedur tindak lanjut untuk rekening tidur (dormant account) ditetapkan oleh bank,” demikian bunyi penjelasan Pasal 5 ayat (6) Peraturan OJK tersebut. 

Sebagai contoh, berikut prosedur reaktivasi rekening bank dorman di lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Negara (Himbara): 

1. BRI

Melansir laman resminya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan pengaktifan kembali rekening yang dorman dapat dilakukan dengan mendatangi unit kerja BRI terdekat. Nasabah yang mengajukan permohonan harus membawa kartu identitas diri dan bukti kepemilikan rekening (buku tabungan). 

Adapun produk tabungan BRI yang akan menjadi dorman setelah 180 hari tanpa aktivitas transaksi adalah BRI Simpedes, BRI Simpedes BISA, BRI Simpedes Usaha, BRI BritAma Umum, BRI BritAma Bisnis, BRI BritAma Prioritas, BRI BritAma Mitra, BRI BritAma DHE, dan BRI Junio. 

2. BNI

Nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI yang rekeningnya tidur dapat melakukan aktivasi dengan mengunjungi kantor cabang BNI terdekat. Untuk mengajukan permohonan, nasabah diwajibkan membawa kartu identitas dan melakukan transaksi setoran atau penarikan, dengan nominal paling sedikit sebesar Rp 100.000 untuk setoran. 

3. Bank Mandiri

Nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dapat mengajukan permohonan aktivasi rekening dorman di kantor cabang. Selain itu, reaktivasi juga bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking (m-banking) Livin’ by Mandiri, terkhusus bagi nasabah yang sudah mengunduh dan mempunyai akun. 

Untuk mengaktivasi rekening dorman Bank Mandiri, nasabah mengakses halaman beranda aplikasi Livin’ by Mandiri. Lalu, pilih tabungan yang tidak aktif, tekan tombol “Aktivasi Sekarang”, dan lakukan verifikasi wajah dengan cara swafoto (selfie). Pastikan posisi wajah di dalam bingkai dan tunggu hingga verifikasi berhasil. 

Kemudian, nasabah akan diminta memasukkan enam digit PIN Livin’ by Mandiri dan melakukan transaksi untuk aktivasi rekening, seperti transfer, pembayaran, atau isi saldo (top-up). Selain itu, nasabah juga akan diminta melunasi owing, yaitu biaya admin yang terakumulasi dan belum dibayarkan selama rekening dorman. 

4. BTN

Berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @bankbtn, pada Senin, 5 Agustus 2024 dan Minggu, 20 Oktober 2024, nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dapat mengaktifkan kembali rekening dorman dengan mendatangi kantor cabang sambil membawa buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atau kartu debit, dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli. 

Rekening tabungan BTN yang dorman akan dikenakan denda sebesar Rp 2.000 per bulan. Selain itu, rekening yang saldonya tidak mencukupi atas pengenaan biaya dorman akan ditutup secara otomatis. 

5. BSI

Nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI dapat membuka rekening tabungan yang terblokir karena dorman dengan cara mendatangi kantor cabang terdekat. Selain itu, nasabah harus membawa buku tabungan, e-KTP asli, dan kartu ATM. 

Proses reaktivasi rekening BSI yang dorman akan dikenakan biaya, yaitu sebesar Rp 5.000 untuk BSI Tabungan Easy Wadiah, BSI Tabungan Easy Mudharabah, BSI Tabungan Bisnis, BSI Tabungan Valas, dan BSI Tabungan Junior. Sementara tabungan BSI Tabungan Efek Syariah, BSI Tabungan Haji Indonesia, dan BSI Tabungan Haji Muda Indonesia bebas biaya reaktivasi. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |