Ilustrasi penganiayaan(Magnific)
KOMANDAN Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi memaparkan kronologi tewasnya Serda AMF setelah dianiaya seniornya.
"Para tersangka menilai konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. 'Ini adalah peringatan dari saya,' kata seniornya. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan," terang Daan dalam konferensi pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9).
Kejadian penganiayaan Serda AMF berawal dari salah satu tersangka, Serda MTS, menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9). Di tengah percakapan, RP menutup telepon secara sepihak sehingga MTS tersinggung.
MTS kemudian meminta RP bersama rekan satu angkatannya, AMF dan ZN, menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (9/9).
MTS Disebut hendak memberikan nasihat dan tindakan "pembinaan" kepada RP, AMF, dan ZN yang dinilai tidak sopan kepada senior.
MTS, kata Daan, mengajak rekan satu angkatannya, yakni JM, MAD, dan AH. Lalu MTS menyuruh RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali. Pada saat yang sama, MTS juga melakukan penganiayaan terhadap ZN.
AMF disebut menjadi korban penganiayaan paling berat karena dinilai sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN. Serda AMF dipukul tiga kali pada bagian dada oleh JM.
"Mengakibatkan si korban ini terjatuh," kata Daan.
Setelah AMF terjatuh, para pelaku panik dan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisinya kembali pulih. tetapi kondisi AMF semakin memburuk sehingga korban dilarikan ke rumah sakit. AMF kemudian meninggal dunia setelah mendapat penanganan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Empat personel TNI AU pelaku penganiayaan terhadap Serda AMF kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni JM, MTS, MAD, dan AH.
Mereka dijerat sejumlah pasal di antaranya Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan anggota militer hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Laly Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ant/H-4)













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9302675/original/000661800_1784602076-1000126784.jpg)




