Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono .(ANTARA/Walda Marison)
TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak mendapat tugas baru untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 yang menyebut Babinsa sebagai bagian dari jejaring informasi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut tidak mengubah tugas pokok maupun kewenangan prajurit di lapangan.
“Hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Donny menjelaskan, Babinsa hanya disebut dalam konteks mekanisme koordinasi antarinstansi untuk membangun jejaring informasi kewilayahan. Menurutnya, Surat Edaran SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Ketentuan tersebut tidak mengubah tugas maupun kewenangan Babinsa. Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya disebut dalam konteks pembangunan jejaring informasi kewilayahan,” ujarnya.
Ia menegaskan Babinsa tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” tegas Donny.
Menurut Donny, DJP juga telah memastikan Babinsa bukan petugas pajak. Pelibatan mereka hanya sebatas koordinasi antarinstansi dan, apabila diperlukan, memberikan pendampingan guna mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.
“Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan DJP sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia juga menegaskan, pengaturan dalam SE-8/PJ/2026 bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan terhadap pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.
Donny mengatakan koordinasi antarinstansi merupakan praktik yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sinergi tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga tanpa mengubah fungsi maupun kewenangannya.
“Tugas Babinsa tetap mengacu pada pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, dan pembinaan ketahanan wilayah. Dalam pelaksanaannya, Babinsa juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat,” ujarnya.
TNI AD juga mengimbau masyarakat mencermati informasi berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan dari instansi berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi.
Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang memperluas metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa.
Dalam pedoman tersebut, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, selain memanfaatkan berbagai metode lain seperti canvassing, kunjungan lapangan, remote sensing, web scraping, analisis data, hingga taxation partnership.
DJP menegaskan pelibatan Babinsa hanya untuk mendukung pembangunan jejaring informasi kewilayahan, sementara seluruh kewenangan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan tetap berada di tangan otoritas pajak. (P-4)

















































