TNI AD: Babinsa tidak Berwenang Tagih Pajak Masyarakat

3 days ago 2
 Babinsa tidak Berwenang Tagih Pajak Masyarakat Ilustrasi(Dok. Kodim Mimika)

TENTARA Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memberikan klarifikasi tegas terkait isu keterlibatan prajurit dalam urusan perpajakan. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan bahwa TNI AD tidak memiliki tugas untuk menagih pajak maupun menindak warga yang tidak memenuhi kewajiban pajak mereka.

Pernyataan ini merespons isu yang berkembang mengenai kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan TNI AD. Donny menekankan bahwa tidak ada pemberian kewenangan hukum kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam ranah fiskal tersebut.

Menurut Donny, keterlibatan TNI dalam konteks perpajakan bermula dari diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam regulasi tersebut, Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) disebut dalam poin pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi.

"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," ujar Donny dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini, Markas Besar TNI AD belum mengeluarkan perintah spesifik kepada prajurit di lapangan untuk mengurus pajak masyarakat. Tugas Babinsa tetap berpegang teguh pada koridor peraturan perundang-undangan, yakni:

  • Pembinaan teritorial.
  • Pemberdayaan wilayah pertahanan.
  • Komunikasi sosial.
  • Pembinaan ketahanan wilayah.

Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak

Senada dengan pihak TNI AD, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengklarifikasi bahwa pelibatan unsur kewilayahan bukan untuk menjalankan fungsi teknis perpajakan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 pada Selasa (21/7).

Bimo menegaskan bahwa Babinsa maupun perangkat desa hanya berperan dalam mendukung koordinasi informasi, bukan sebagai eksekutor di lapangan. "Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," tegas Bimo.

Ringkasan Regulasi SE-8/PJ/2026:

Aspek Keterangan
Dasar Hukum Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026
Peran Babinsa/Bhabinkamtibmas Pembangunan jejaring informasi kewilayahan
Instrumen Utama Pengawasan Teknologi Coretax dan Geotagging
Status Kewenangan Bukan pemeriksa, penagih, atau penegak hukum pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa peran kedua unsur keamanan tersebut murni bersifat pendampingan apabila diperlukan oleh petugas pajak di lapangan. Ia menekankan bahwa kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di bawah kendali petugas DJP.

“Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,” ujar Inge saat ditemui di Jakarta, Senin (22/7/2026).

Kondisi Khusus Pendampingan

Inge menjelaskan lebih lanjut bahwa pendampingan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dilakukan dalam situasi tertentu yang memerlukan penanganan khusus, terutama terkait aspek keamanan dan aksesibilitas wilayah. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan petugas pajak saat menjalankan tugas di lokasi yang memiliki risiko tinggi atau kendala transportasi.

Beberapa poin utama terkait batasan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan perpajakan meliputi:

Aspek Keterangan Resmi DJP
Wewenang Utama Tetap pada petugas DJP (Pengawasan & Kepatuhan)
Fungsi TNI/Polri Pendampingan keamanan dan akses transportasi
Larangan Tugas Dilarang memeriksa, memungut, atau mencari data pajak
Kriteria Lokasi Wilayah dengan penanganan khusus atau sulit dijangkau

“Misalnya kalau ada wajib pajak yang sebetulnya kita mengetahui punya potensi, dan kita ketahui alamatnya di suatu tempat, ternyata tempat itu mungkin ada suatu hal yang harus dijaga atau butuh penanganan khusus dalam transportasi, kami minta bantuan mereka itu boleh,” jelas Inge. (Ant/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |