Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menggelar konferensi pers terkait kasus pelemparan bondet di Kota Probolinggo, Selasa (21/7/2026).(ANTARA/HO-Polres Probolinggo Kota)
TIGA dari lima pelaku pelempar bondet (bom ikan rakitan) di kawasan Malioboro, Mayangan, Jalan Ikan Tenggiri, Kota Probolinggo, Jawa Timur masih berstatus anak-anak. Polres Probolinggo Kota telah menangkap pelaku yang termuda berusia 14 tahun.
"Kami menangkap lima pelaku tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri di Probolinggo, Rabu (22/7).
Para pelaku pelempar bondet yakni AK, 18, MA,19, RF,15, KV,16, dan FB, 14. Kejadian pelemparan bondetm Minggu (19/7) pukul 00.30 WIB. Akibatnya seorang pemuda terluka saat bermain boda akibat bondet meledak.
"Korban mengalami luka ringan pada bagian paha," ujar Rico.
Kronologi Pelemparan Bondet
Rico menjelaskan para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan tempat berkumpul di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.
Mereka mengonsumsi alkohol atau minuman keras. Lalu, dengan menaiki sepeda motor, pelaku melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. Tersangka AK kemudian melempar bondet ke arah pemuda tersebut sambil melarikan diri.
Polisi kemudian datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, dan sepeda motor.
Motif para pelaku yakni melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain, namun salah sasaran. Bondet yang dilempar pelaku mengenai kelompok yang bukan menjadi target mereka.
Tersangka AK dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka MA, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, serta tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ant/H-4)

















































