Ilustrasi.(Magnific)
POLRES Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD berinisial Prada ABS mencapai tujuh orang.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Namun, berdasarkan pengembangan penyelidikan, terdapat penambahan tiga tersangka baru.
"Total saat ini ada tujuh orang sebagai tersangka. Sebelumnya kita sudah tetapkan empat orang dan ditambah tiga orang lagi," ujar Wira di Tangerang, Rabu (22/7).
Penangkapan para tersangka merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari penyidik Polri dan TNI. Pada Minggu (19/7), tim Denpom 1 Jaya Tangerang dan Korem 052 Wijayakrama berhasil mengamankan tiga orang tambahan yang kini telah resmi menyandang status tersangka.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Identitas Korban: Prada ABS merupakan anggota satuan YonTP 804 Cenderawasih, Kodam XVII/Cenderawasih, yang sedang menjalankan tugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cen di Jakarta.
Salah Paham di Tempat Makan
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa penyeroyokan anggota TNI yang berujung maut ini diduga dipicu oleh perselisihan akibat salah paham di sebuah tempat makan di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Perselisihan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan dan penusukan oleh sekelompok masyarakat terhadap Prada ABS. Korban ditemukan oleh saksi pada pagi hari bersama Kartu Tanda Anggota (KTA) militer miliknya, yang kemudian segera dilaporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam proses penyidikan pengeroyokan anggota TNI Prada ABS hingga meninggal, tim gabungan telah memeriksa 17 orang saksi. Dari hasil pendalaman, teridentifikasi ada sembilan orang yang diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan dan penusukan. Sementara itu, delapan orang lainnya telah dibebaskan karena tidak terbukti memiliki keterlibatan dalam kejadian tersebut.
Pihak Kodam XVII/Cenderawasih menegaskan akan terus mengawal ketat proses hukum yang berjalan atas kasus pengeroyokan anggota TNI. Kolonel Inf Tri Purwanto juga mengimbau kepada masyarakat serta rekan-rekan almarhum untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (Ant/H-4)

















































