ilustrasi gratifikasi.(MI)
KEMENTERIAN Kehutanan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penyidikan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kementerian menegaskan akan bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI menyatakan KPK harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tersebut.
"Apabila terdapat kebutuhan dalam rangka proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif dan menghormati setiap proses yang dilakukan oleh KPK," kata Ristianto saat dihubungi, Rabu (8/7).
Terkait pernyataan Juru Bicara KPK mengenai asal-usul uang yang diperoleh Suhardiman, Ristianto menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari materi yang disampaikan KPK dalam penanganan perkara.
Karena itu, ia mempersilakan agar penjelasan lebih lanjut mengenai informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada KPK sebagai pihak yang berwenang. "Kementerian Kehutanan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan memberikan komentar terhadap substansi perkara yang saat ini ditangani KPK," ujarnya. (Fik/P-3)

















































