Syarat Ojol sebagai Pelaku UMKM seperti Rencana Menteri Maman Abdurrahman

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pemerintah berencana untuk mengklasifikasikan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku UMKM. Rencana ini akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang UMKM yang dijadwalkan akan dibahas pada tahun 2026. 

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi para pengemudi ojek online atau ojol agar mereka mendapatkan perlindungan serta pengakuan secara formal dalam sistem perekonomian nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(Tujuannya) supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,” papar Maman dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 15 April 2025, dikutip dari Antara.

Maman Abdurrahman saat ini tengah mempersiapkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang rencananya akan diajukan ke DPR pada tahun 2026.

Dalam konferensi pers itu, Maman mengatakan Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah rencana untuk memasukkan pengemudi ojek online ke dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah. “Salah satu isi revisi Undang-undang UMKM itu memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil dan menengah,” kata Menteri UMKM Maman.

Sebelum pengajuan revisi dilakukan, Kementerian UMKM akan terlebih dahulu melakukan konsolidasi internal guna mematangkan konsep perubahan regulasi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih jelas bagi para pelaku profesi ojek online.

Syarat MendaftarUMKM Secara Online

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku.
  3. Menjalankan atau memiliki usaha berskala mikro.
  4. Tidak bekerja sebagai pegawai di instansi pemerintah maupun aparat negara, seperti BUMN, BUMD, PNS, TNI, atau POLRI.
  5. Wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila lokasi usaha tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Berikut adalah parafrase dari langkah-langkah pendaftaran UMKM secara online melalui situs BKPM (OSS):

  1. Akses situs resmi OSS di alamat https://oss.go.id.
  2. Lakukan pendaftaran akun dan masuk ke sistem menggunakan akun yang telah dibuat.
  3. Masuk ke menu Perizinan Berusaha, kemudian pilih opsi Perseorangan.
  4. Tentukan jenis pendaftaran berdasarkan skala usaha: (1) Pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha mikro atau (2) Pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha kecil.
  5. Isi seluruh data yang diminta dan ikuti instruksi hingga proses selesai.
  6. Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta izin usaha sebagai dokumen legalitas resmi usaha Anda.

Klasifikasi skala usaha mengutip dari gopay.co.id, di antaranya:

  • Usaha Mikro: Merupakan usaha milik perorangan atau badan usaha perseorangan dengan total kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki omzet tahunan di bawah Rp300 juta.
  • Usaha Kecil: Dijalankan oleh individu atau suatu badan usaha yang bukan merupakan bagian dari perusahaan besar. Kekayaan bersih usaha ini berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta, dengan pendapatan tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
  • Usaha Menengah: Memiliki karakteristik serupa dengan usaha kecil, namun dengan skala yang lebih besar. Nilai kekayaan bersihnya mulai dari Rp501 juta sampai Rp10 miliar, sementara pendapatan tahunan berada dalam rentang Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Wacana ini disampaikan oleh Maman adalah sebagai respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar pengemudi ojek online mendapatkan bonus Lebaran. Menurut Maman, perusahaan e-commerce sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tunjangan hari raya sehingga keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Sebagai langkah alternatif, Maman mengusulkan agar pengemudi ojek online dimasukkan ke dalam kategori usaha mikro.

Delfi Ana Harahap dan Alfitria Nefi P. berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |