Sony Sonjaya Bakal Ungkap 20 Nama Terlibat Korupsi BGN

4 hours ago 3

MANTAN Wakil Ketua Badan Gizi Nasional Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya akan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Tersangka dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG ini mengklaim akan mengungkap nama-nama yang turut terlibat dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan justice collaborator menjadi langkah kliennya untuk membantu mengungkap kasus yang merugikan program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu. "Kami bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," kata Krisna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Krisna, ada lebih dari 20 nama yang akan diungkap keterlibatannya dalam penyimpangan tata kelola MBG. Nama-nama itu mencakup kalangan legislatif dan eksekutif. Krisna menambahkan dengan adanya informasi yang diberikan Sony penyidik bisa lebih mudah mengembangkan perkara yang saat ini sedang ditangani.

Selain itu, kata Krisna, langkah justice collaborator sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program MBG. Pengajuan justice collaborator itu juga sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

Sony sempat membuat unggahan berisi ucapan terima kasih kepada Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang. Dalam unggahan di Instagram @sonysonjayabd, Sony menulis, "Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya."

Krisna mengatakan, Sony enggan menjelaskan maksud surat itu kepadanya. Menurut Krisna, Sony justru menyuruhnya untuk langsung menanyakan kepada Nanik.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil BGN Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan penyimpangan program MBG.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang berlangsung sepanjang 2025-2026. Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik SPPG dalam pelaksanaan program tersebut. Dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan program MBG. Penyidik Kejagung masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam kasus dugaan penyimpangan program MBG, penyidik menjerat Sony, Dadan, dan Lodewyk dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jihan Ristianty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |