Sinergi Stakeholder Jadi Kunci Keselamatan Transportasi Laut

2 hours ago 1
Sinergi Stakeholder Jadi Kunci Keselamatan Transportasi Laut Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menjenguk korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di RS PHC Surabaya, Rabu (5/8).(Dok.Istimewa)

ANGGOTA DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) meminta pemerintah menjadikan insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II sebagai momentum memperkuat sistem keselamatan pelayaran nasional. Menurutnya, peningkatan standar keselamatan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, operator, pengelola pelabuhan hingga lembaga pencarian dan pertolongan (SAR).

Hal itu disampaikan BHS saat meninjau korban kebakaran kapal yang masih menjalani perawatan di RS PHC Surabaya, Rabu (5/8). Dalam kunjungan tersebut, ia menilai penanganan terhadap korban telah berjalan baik, terutama dari sisi pelayanan medis dan pemberian jaminan asuransi.

"Saya melihat apa yang sudah dilakukan Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra dalam memberikan jaminan asuransi kepada korban, baik yang meninggal maupun yang dirawat, sudah ditangani dan dicover dengan baik," ujar BHS.

Ia mengatakan jumlah korban yang masih menjalani perawatan terus berkurang seiring membaiknya kondisi kesehatan mereka. "Awalnya ada tujuh korban yang dirawat di RS PHC. Sekarang tinggal dua orang karena yang lain sudah diperbolehkan pulang," katanya.

BHS juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia. Menurutnya, seluruh pihak harus mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut dengan mendukung proses investigasi yang sedang berlangsung.

"Saya ikut prihatin dan menyampaikan duka mendalam kepada seluruh korban, terutama yang meninggal dunia. Kita ambil hikmahnya dan menunggu hasil pemeriksaan maksimal yang dilakukan KNKT," ujarnya.

KEWENANGAN KNKT
Sebagai Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), BHS menegaskan investigasi kecelakaan pelayaran merupakan kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"KNKT bersama PPNS Kementerian Perhubungan melakukan investigasi, hasilnya dilaporkan kepada Menteri Perhubungan dan dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran. Tidak ada investigator lain di luar yang diatur undang-undang," katanya.

BHS menilai regulasi keselamatan pelayaran Indonesia pada dasarnya sudah memadai. Menurut dia, setiap kapal wajib menjalani pemeriksaan sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar, mencakup kondisi kapal, mesin, peralatan keselamatan hingga kompetensi awak kapal.

"Kalau persyaratan tidak terpenuhi, kapal tidak akan diizinkan berlayar. Pemeriksaan juga mencakup jumlah muatan, kendaraan dan perlengkapan keselamatan seperti sekoci, life craft, alat navigasi serta sertifikasi awak kapal," ujarnya.

TANGGUNG JAWAB KESELAMATAN
Meski demikian, ia menilai keselamatan pelayaran tidak hanya bergantung pada operator kapal. Seluruh rantai penyelenggaraan transportasi laut memiliki tanggung jawab yang sama untuk mencegah kecelakaan.

Menurut BHS, regulator bertugas memastikan pengawasan terhadap kelaiklautan kapal, operator wajib menerapkan standar keselamatan, sedangkan pengelola pelabuhan harus memastikan tidak ada barang berbahaya yang lolos ke atas kapal.

Ia menyoroti masih minimnya fasilitas pemeriksaan barang berbahaya di sejumlah pelabuhan, terutama alat pemindai (X-Ray) bagi penumpang maupun kendaraan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kebakaran kapal akibat muatan yang mudah terbakar.

"Sebagian besar pelabuhan belum memiliki X-Ray penumpang maupun kendaraan. Padahal penyaringan barang berbahaya menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran kapal," katanya.

BHS juga mengapresiasi tindakan awak KMP Mutiara Sentosa II saat insiden terjadi. Menurutnya, prosedur evakuasi telah dijalankan sesuai ketentuan International Safety Management (ISM) Code.

"Saya melihat seluruh prosedur penggunaan life buoy dan pengarahan penumpang ke tempat aman sudah dijalankan awak kapal sesuai ISM Code," ujarnya.

PERKUAT BASARNAS
Selain pembenahan sistem keselamatan, BHS meminta pemerintah memperkuat kemampuan Basarnas dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) agar waktu tanggap penyelamatan dapat dipercepat. Ia menilai keberadaan pangkalan SAR di wilayah dengan lalu lintas pelayaran padat perlu menjadi prioritas, disertai dukungan anggaran yang memadai.

"Anggaran SAR tidak boleh dikurangi karena menyangkut penyelamatan nyawa masyarakat. Home base coast guard dan SAR harus berada di wilayah dengan trafik laut yang tinggi agar response time semakin cepat," katanya.

BHS juga menepis anggapan bahwa usia kapal menjadi penyebab utama kecelakaan. Menurut dia, kapal yang berusia puluhan tahun tetap layak beroperasi selama rutin menjalani docking, perawatan berkala, penggantian komponen yang aus, serta memenuhi seluruh persyaratan kelaiklautan.

"Usia kapal bukan penentu keselamatan. Selama perawatan dilakukan secara berkala dan memenuhi standar keselamatan, kapal tetap layak beroperasi," pungkasnya. (Ant/E-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |