Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru untuk memperketat 'wisata persalinan' usai upayanya ditolak Mahkamah Agung AS.(White House)
PRESIDEN Donald Trump kembali berupaya membatasi praktik birth tourism (wisata persalinan) dan birthright citizenship (hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir). Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan upaya sebelumnya yang bertujuan menghentikan hak tersebut secara luas.
Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang pada dasarnya memperketat hukum yang sudah berlaku dan mempersempit pengecualian yang diakui. Langkah ini tergolong lebih terbatas dibanding perintah eksekutif tahun lalu yang berusaha menghapus hak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di AS dari orang tua non-warga negara.
"Kami mendapatkan keputusan yang sangat tidak menguntungkan di Mahkamah Agung mengenai hak lahir," kata Trump kepada wartawan di Oval Office.
Wakil Kepala Staf Gedung Putih, Stephen Miller, menjelaskan salah satu perintah eksekutif menargetkan kelompok "musuh asing", anggota organisasi teroris luar negeri, serta pihak yang melobi atas nama pemerintah asing. Anak-anak yang lahir dari kelompok tersebut dinyatakan tidak berhak mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan hak lahir.
Perintah eksekutif kedua berfokus pada birth tourism. Hukum AS sebenarnya telah melarang pemberian visa jika tujuan utamanya adalah melahirkan di AS demi mendapatkan kewarganegaraan bagi sang anak. Miller menyebut aturan baru ini sebagai larangan tegas terhadap wisata persalinan.
Ditolak Mahkamah Agung
Upaya Trump ini membentur keputusan Mahkamah Agung pada 30 Juni lalu. Melalui mayoritas lima hakim, Mahkamah Agung menegaskan bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi AS menjamin hak kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di tanah Amerika, termasuk anak dari orang tua yang berada di AS secara ilegal maupun sementara.
"Kewarganegaraan, dulu dan sekarang, adalah hak untuk memiliki hak, untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita," tulis Hakim Agung John Roberts dalam putusannya. "Para Perancang Amandemen Keempat Belas memperluas janji tersebut kepada 'setiap orang yang lahir merdeka di tanah ini.' Kami menepati janji itu hari ini."
Meski demikian, Mahkamah Agung tetap mengakui pengecualian terbatas yang sudah berlangsung lama, seperti anak-anak dari diplomat asing atau "musuh" selama masa pendudukan musuh.
Keputusan Mahkamah Agung tersebut sempat memicu penolakan dari beberapa hakim konservatif. Hakim Clarence Thomas menyatakan dalam pendapat berbedanya (dissent): "Hari ini, pengadilan kembali melakukan hal tersebut dengan mengakui hak konstitusional atas kewarganegaraan bagi anak-anak dari semua wisatawan persalinan asing dan imigran ilegal." (CNN/Z-2)


















































