Sidang perdana praperadilan Roy Suryo yang ke-3(MI/Abi Rama)
SIDANG perdana permohonan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (22/7). Namun, persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB tersebut tidak dapat dilanjutkan dan terpaksa ditunda.
Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak Kejaksaan selaku turut termohon dalam perkara tersebut. Hakim tunggal yang memimpin persidangan, I Ketut Darpawan, memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan guna memastikan kehadiran seluruh pihak terkait.
"Sidang kami tunda hingga tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon," ujar I Ketut Darpawan saat memberikan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
Fokus Gugatan: Tuntutan Ganti Rugi
Praperadilan kali ini menandai langkah hukum ketiga yang ditempuh Roy Suryo terkait perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berbeda dengan dua permohonan sebelumnya yang menitikberatkan pada keabsahan penyidikan dan penetapan status tersangka, gugatan kali ini memiliki substansi yang berbeda.
Kubu Roy Suryo kini fokus menggugat kerugian yang timbul akibat proses penangkapan dan penahanan yang pernah dialaminya. Tim kuasa hukum menilai terdapat kerugian materiil maupun immateriil yang harus dipulihkan melalui jalur praperadilan ini.
Berikut adalah rincian data terkait gugatan praperadilan tersebut:
| Nomor Perkara | 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL |
| Hakim Tunggal | I Ketut Darpawan |
| Total Tuntutan Ganti Rugi | Sekitar Rp200 Juta |
| Agenda Berikutnya | Selasa, 29 Juli 2026 |
| Alasan Penundaan | Turut Termohon (Kejaksaan) tidak Hadir |
Melalui gugatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, pihak Roy Suryo berharap pengadilan dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi atas dampak psikologis maupun finansial selama masa penahanan dalam kasus yang berkaitan dengan isu ijazah tersebut. (Z-1)

















































