Kepolisian menjaga ketar PN Jakarta Timur yang menggelar sidang Dokter Tifa .(MI/Muhammad Ghifari A)
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Timur menerapkan pengamanan ketat saat menggelar sidang pembacaan putusan sela perkara Tifa Fauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, Kamis (23/7).
Sejak pagi, suasana di PN Jakarta Timur dipenuhi awak media, tim kuasa hukum, serta pengunjung yang hendak mengikuti jalannya persidangan. Puluhan personel kepolisian tampak berjaga di sejumlah titik, mulai dari halaman depan hingga pintu masuk gedung pengadilan, untuk memastikan sidang berlangsung aman dan tertib.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aparat kepolisian berjajar membentuk barikade di area depan gedung pengadilan. Sejumlah personel juga terlihat mengawasi arus keluar-masuk pengunjung, sementara wartawan bersiaga di area lobi menunggu jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.
Sidang tersebut beragenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum. Akibatnya, pemeriksaan pokok perkara terhadap Dokter Tifa tidak dapat dilanjutkan. (Z-2)

















































