TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan Sekolah Rakyat yang akan mulai berjalan pada tahun ajaran 2025/2026 akan menerapkan konsep atau kurikulum yang berbeda dari sekolah umum. Konsep tersebut dirancang berbasis individual approach dan menerapkan sistem multi entry multi exit.
“Sekolah Rakyat akan dikembangkan berbeda dengan sekolah biasa. Siswa bisa masuk kapan saja tanpa mengikuti tahun ajaran, multi entry multi exit,” kata Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendekatan ini, kata Abdul Mu’ti memungkinkan setiap peserta didik untuk memulai pendidikan kapan pun mereka siap dan menyelesaikannya sesuai dengan capaian belajarnya masing-masing. Meski demikian, Abdul menjelaskan konsep multi exit bukan berarti siswa bebas keluar dari sekolah kapan saja tanpa tujuan pendidikan yang jelas.
“Multi entry multi exit jangan dimaknai bisa keluar kapan saja. Namun bisa masuk kapan saja dan mencapai capaian pembelajaran kapan saja. Tidak harus semua siswa disamakan. Yang penting adalah mereka bisa belajar dan karakternya terbentuk melalui asrama,” ujar Abdul.
Kurikulum Sekolah Rakyat, kata dia, disusun untuk mengakomodasi kebutuhan anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, terutama yang sebelumnya terputus aksesnya dari sistem pendidikan. Karena itu, menurut Abdul pendekatan individual menjadi landasan penting dalam memastikan tiap anak mendapat pembelajaran sesuai kondisi dan potensinya.
Diketahui, rekrutmen peserta didik Sekolah Rakyat akan dilakukan dengan menyisir data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diintegrasikan dengan Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN). Melalui integrasi ini, anak-anak dari kelompok desil 1 dan desil 2 yang tidak tercatat di Dapodik akan diprioritaskan karena dianggap sebagai anak yang sudah putus sekolah.
“Jika mereka yang masuk desil 1 dan desil 2 tidak terdata pada dapodik berarti mereka adalah anak yang putus sekolah. Sehingga tidak akan mengambil peserta didik dari mereka yang sudah bersekolah,” ujarnya.
Program Sekolah Rakyat merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem. Program tersebut dikoordinatori oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kemendikdasmen serta beberapa kementerian yang beririsan. Saat ini, program sekolah rakyat masih dalam tahap pematangan kurikulum serta konsep rekrutmen guru.