8000hoki List Daftar situs Slot Gacor Myanmar Terbaik Pasti Scatter Banyak
hoki kilat online Data Login website Slot Gacor Thailand Terkini Pasti Jackpot Full Non Stop
1000hoki.com ID web Slots Maxwin Malaysia Terbaik Mudah Menang Banyak
5000 hoki Data Situs server Slots Maxwin Myanmar Terkini Mudah Scatter Full Banyak
7000hoki Daftar situs Slot Maxwin Indonesia Terpercaya Sering Win Banyak
9000hoki Agen website Slots Maxwin Vietnam Terbaru Pasti Jackpot Setiap Hari
Alternatif Akun Slots Gacor server Vietnam Terbaik Sering Lancar Menang Full Online
Idagent138 Id Slot Gacor Terpercaya
Luckygaming138 Id Slot Maxwin Online
Adugaming Id Slot Gacor Terbaik
kiss69 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terbaik
Agent188 Id Slot Anti Rungkat Terpercaya
Moto128 Slot Gacor Terpercaya
Betplay138 login Slot Anti Rungkat
Letsbet77 Daftar Id Slot Anti Rungkat Online
Portbet88 Akun Slot Maxwin Online
Jfgaming168 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Online
Mg138 Slot Anti Rungkat Terpercaya
Adagaming168 login Slot Terbaik
Kingbet189 login Akun Slot Maxwin
Summer138 Daftar Slot Maxwin Terpercaya
Evorabid77 login Akun Slot Anti Rungkat
bancibet login Id Slot Anti Rungkat Terbaik
TEMPO.CO, Jakarta - PT Wilmar Nabati Indonesia menyatakan akan membantu proses penyelidikan Kejaksaan Agung berkaitan penetapan Muhammad Syafei sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak goreng. Syafei merupakan Head of Social Security Legal Wilmar Group.
“Saat ini kami sedang membantu proses penyelidikan,” kata Public Relations Assistant Manager PT Wilmar Nabati Indonesia, Alina Musta’idah, melalui pesan singkat, Rabu, 16 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muhammad Syafei ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 14 April 2025. Ia menjadi satu dari delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengadili perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa menyebut Syafei berperan menyiapkan uang suap sebesar Rp 60 miliar agar majelis hakim menjatuhkan putusan ontslaag van alle rechtsvervolging, yakni menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, tapi bukan tindak pidana. Putusan tersebut membebaskan ketiga korporasi dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai sekitar Rp 17 triliun.
Vonis dijatuhkan pada 19 Maret 2025. Kini, Kejaksaan sedang mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Selain Syafei, dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso, turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menyuap tiga hakim PN Jakarta Pusat: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, serta mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Mantan panitera Wahyu Gunawan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan Wahyu Gunawan merupakan pihak yang pertama kali menawarkan pengurusan perkara kepada Ariyanto. Dalam tawarannya, Wahyu menyebut bahwa jika perkara tidak diurus, hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal atau bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengonfirmasi apakah dana Rp 60 miliar tersebut seluruhnya berasal dari Wilmar Group, atau merupakan iuran bersama dengan dua korporasi lainnya, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.