Alasan Polda Metro Jaya Belum Menetapkan Edie Toet sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

3 days ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengungkapkan kendala timnya dalam memproses laporan dugaan kekerasan seksual eks rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Menurut dia, penyidik masih belum menetapkan Edie Toet sebagai tersangka karena kurangnya keterangan dari saksi ahli.

“Memang di dalam pelaksanaan proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih ditemukan tadi kekurangan, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi,” ujar Wira asaat ditemui di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski telah memeriksa sebanyak tujuh saksi ahli selama pendalaman kasus ini, Wira menilai penyidik masih memerlukan analisis lebih tajam dari ahli lain. Sebab, hasil keterangan dari beberapa saksi ahli yang telah diperiksa masih belum cukup untuk meyakinkan penyidik agar menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Terlapor belum ditetapkan tersangka. Makanya, karena belum firm, kami tambah lagi saksi ahlinya,” kata dia.

Wira mengatakan kepolisian akan memeriksa beberapa orang saksi ahli untuk memperjelas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Edie Toet. Dia masih belum dapat menyebutkan soal ahli di bidang apa saja yang akan diperiksa itu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mendampingi dua korban dugaan kekerasan seksual oleh eks rektor Universitas Pancasila itu di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Dua korban kekerasan Edie Toet, RZ dan DF hadir bersama kuasa hukumnya, Amanda Manthovani.

Rombongan Wamenaker dan korban Edie Toet tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 14.55 WIB. Mereka berangkat bersama dari Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang terletak di wilayah Jakarta Selatan usai melakukan audiensi. Sedangkan, Veronica Tan baru tiba pada pukul 15.30 WIB. Veronica datang dengan membawa buket bunga berwarna merah muda.

Pada saat ditemui di kantornya, Immanuel Ebenezer, yang biasa disapa Noel, mengatakan kedatangannya dan Veronica ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Edie Toet kepada pegawainya. “Hari ini kami ke Polda untuk mengecek kasus ini sudah sampai mana prosesnya,” ujar Noel kepada Tempo pada Rabu, 7 Mei 2025.

Noel pun memastikan kementeriannya akan mengawasi proses hukum dugaan kekerasan seksual yang dilakukan eks rektor Universitas Pancasila itu. “Ya, kami mendorong agar kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, segera ditangkap,” kata dia.

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, berharap dengan adanya bantuan dari Kemnaker dan Kementerian PPPA ini, kasus ini dapat segera diproses dengan serius di Polda Metro Jaya. Dia mengingatkan bahwa proses hukum kasus kekerasan seksual ini telah mengalami stagnasi selama 16 bulan sejak pelaporan korban pertama pada Januari 2024 lalu. Meski kasusnya telah naik ke tahap penyidikan, tetapi hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.

“Harus ada keberanian dan profesional dari penyidik untuk bisa menetapkan itu,” kata dia.

Dua pegawai Universitas Pancasila berinisial RZ dan DF telah melaporkan Edie ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual. Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024, sementara laporan DF teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pada Juni 2024. Akan tetapi, hingga saat ini penyidik belum juga menetapkan Edie Toet sebagai tersangka.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |