Sekda Jabar: Penerapan Jam Malam Bukan untuk Mengekang Tapi Melindungi

1 day ago 8

Bandung, CNN Indonesia --

Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan penerapan jam malam bukan untuk mengekang pelajar, namun untuk melindungi pelajar terpapar perilaku tidak baik.

"Jam malam ini bukan membatasi, bukan mengekang. Tapi menjaga, melindungi anak-anak supaya bisa tidur pada waktunya, sesuai kebutuhan usia mereka. Sisi lain, meminimalisir mereka terpapar atas dinamika sosial yang kurang baik," kata Herman saat ditemui di Bandung, Selasa (27/5).

Herman menyebut pemerintah pada tingkat kota dan kabupaten juga diharapkan berperan aktif pembatasan jam malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Gubernur sudah mengirimkan surat edaran ke bupati/walikota, ke semua pemangku kepentingan, bahkan sampai camat dan lurah agar mulai memberikan perhatian serius kepada anak-anak kita," ujarnya.

Adapun pada pelaksanaannya akan diserahkan pada dinas pendidikan di masing-masing wilayah, untuk mengawasi siswa-siswi SD, SMP. Sementara untuk SMA/SMK menjadi tanggung jawab provinsi.

"Kalau MA, dimonitor oleh teman-teman Kementerian Agama. Jadi sesuai kewenangan pelaksanaannya. Tetapi, walaupun sesuai kewenangan, provinsi tidak akan lepas. Kalau toh ada yang kurang, kami siap membantu. Kalau ada yang perlu dilengkapi, kami siap melengkapi," tuturnya.

Terkait soal sanksi, Herman mengatakan tidak ada sanksi khusus yang disiapkan. Ia menegaskan kembali pembatasan jam malam tersebut bersifat untuk memberikan perlindungan terhadap para pelajar.

"Pertama sesuai kewenangan dulu, silakan bupati/walikota menangani, termasuk kami. Pasti untuk SMA/SMK. Tapi kesulitan, kami membantu. Tapi pasti proses regulasi, birokrasi agar akuntabel," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di Jabar.

Pemberlakuan jam malam tersebut, telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dengan nomor 51/ PA.03/ Disdik, soal Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Terdapat beberapa poin dalam surat edaran tersebut, yang diantaranya sebagai berikut :

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:

a. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

b. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;

c. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;

d. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan

e. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:

a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan

b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

(csr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |