Penahanan 15 Mahasiswa Demo Reformasi Ditangguhkan, Dijamin Keluarga

1 day ago 4

CNN Indonesia

Rabu, 28 Mei 2025 20:14 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan penangguhan penahanan 15 mahasiswa demo reformasi yang ricuh itu dilakukan karena pihak keluarga menjadi penjamin. Ilustrasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan penangguhan penahanan 15 mahasiswa demo reformasi yang ricuh itu dilakukan karena pihak keluarga menjadi penjamin. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya membenarkan ihwal penangguhan penahanan terhadap 15 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo peringatan reformasi dan tragedi Trisakti yang berujung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Diketahui, Selasa (27/5) kemarin, penahanan terhadap 15 mahasiswa ditangguhkan dan mereka telah dipulangkan. Sedangkan untuk satu lainnya masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya 15 ditangguhkan penahanannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (28/5).

Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan lebih lanjut ihwal penangguhan penahanan tersebut. Ia hanya mengungkapkan pihak keluarga bertindak sebagai penjamin.

"(Pihak penjaminnya) keluarga," ucap dia singkat.

Sebelumnya, polisi menangkap 93 orang buntut demo peringatan 27 tahun reformasi yang berujung ricuh di depan Balai Kota Jakarta pada 20 Mei lalu.

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas Yayasan Trisakti hari itu menggelar aski demo memperingati reformasi dan  27 tahun Tragedi Trisakti 12 Mei 1998.

Tragedi itu merenggut nyawa empat mahasiswa dari Universitas Trisakti yang ikut aksi damai menuntut reformasi: Elang Mulia Lesmana, Hendrawan Sie, Hafidin Royan, dan Heri Hartanto.

Usai kericuhan yang terjadi saat demo di depan Balai Kota Jakarta itu, para mahasiswa demonstran yang diamankan polisi langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, 16 mahasiswa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan proses hukum terhadap 16 mahasiswa itu rencananya bakal diselesaikan lewat restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kata dia, rencana RJ itu kini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Disampaikan Usman, dalam proses RJ itu nantinya akan diadakan pertemuan antara para mahasiswa dan aparat kepolisian yang terlibat saat kericuhan di depan Balai Kota.

"Nanti akan difasilitasi sebuah dialog, komunikasi, dan mediasi untuk ada ya kesepakatan penyelesaian atas masalah ini," ucap dia.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |