CNN Indonesia
Kamis, 29 Mei 2025 19:00 WIB

Makassar, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus praktik aborsi di Makassar, Sulawesi Selatan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu Puskesmas, SH (43).
"Iya, sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, kepada wartawan, Kamis (29/5).
Kasus ini, kata Zaki, sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan para penyidik. Sehingga ASN tersebut bersama tiga orang lainnya yakni, seorang mahasiswi S2, FK alias Cici (22) bersama pacarnya, ZR (29) dan rekannya, RC (24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini sudah naik ke tahap sidik dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel," ungkapnya.
Dalam kasus ini, terang Zaki, setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Seperti ASN SH sebagai pelaku aborsi, kemudian RC berperan sebagai penghubung antara pelaku dengan kliennya dan FK alias Cici serta ZR adalah pasangan kekasih yang merupakan pengguna jasa dari SH.
"Para tersangka pun dijerat dengan pasal 45 A Jo pasal 77 A sub pasal 427 dan atau pasal 428 (1) huruf (A) Jo pasal 55 dan 56," tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap praktik aborsi yang dijalankan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu puskesmas di Makassar, Sulawesi Selatan, inisial SH (43) telah beroperasi sejak tahun 2015 dan pasiennya didominasi berstatus mahasiswi.
Pelaku melakukan praktik aborsi hanya menerima panggilan. Pasien kebanyakan pasangan anak muda hingga mahasiswa yang belum memiliki ikatan status sebagai suami istri.
Dalam menjalankan praktik aborsi tersebut, pelaku memasang tarif mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk sekali aborsi.
"Dia melakukan aborsi menggunakan obat tanpa melalui resep dokter dan tarifnya Rp 2,5 juta dan Rp 5 juta," katanya.
(mir/dal)