Satgas PPKPT UPNVJ: Pelaku Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual

6 hours ago 1

SEJUMLAH mahasiswi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menjadi korban kekerasan seksual oleh mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional UPNVJ bernama Zaki Ulumuddin Rahakbau. Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UPNVJ Rosalia Dika Agustanti mengatakan pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual. "Dugaan kekerasan terbukti, disertai dengan rekomendasi tindak lanjut," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.

Dia menjelaskan Satgas PPKPT UPNVJ menerima laporan dari MSA atas dugaan kekerasan seksual pada 19 Desember 2025. Pelaku diduga mengunggah foto beberapa perempuan disertai keterangan bernuansa seksual di akun media sosial X pada 2025. MSA mengetahui unggahan pelaku pada 4 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Satgas PPKPT UPNVT kemudian melakukan pemeriksaan untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi. Satgas menyimpulkan pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual. Kesimpulan soal kekerasan seksual berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Satgas kemudian merekomendasikan sanksi administratif tingkat berat kepada pelaku. Sanksi itu pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Alasan memberatkan pemberian sanksi itu, korban mengalami dampak fisik dan psikis yang sedang atau berat. "Pelaku telah melakukan tindakan kekerasan lebih dari 1 kali dan jumlah Korban lebih dari 1 orang," kata dia. 

Bagi korban, akan diberikan pendampingan, pelindungan, dan atau pemulihan. Dengan hasil ini, Satgas PPKPT UPNVJ menyatakan kasus telah selesai ditangani. "Sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku," kata dia.

Namun, dikutip keterangan resmi BEM UPNVJ, pada 6 Maret 2026, pelaku mengajukan penghentian studi tetap atas permintaan sendiri. Penghentian ini tertuang dalam surat dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik kepada Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Nomor 264/UN61/FISIP/2026 perihal penerbitan permohonan pengunduran diri mahasiswa.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Nomor 45/UN61/HK.03.01/2026 tentang Penghentian Studi Tetap Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional Program Sarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik atas nama Zaki Ulumuddin Rahakbau. Surat itu ditetapkan di Jakarta pada 9 Maret 2026 dan berlaku mulai semester genap tahun akademik 2025/2026.

Mengenai ini, Wakil Rektor III Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan UPNVJ Ria Maria Theresa mengatakan akan dijawab oleh Ketua Satgas PPKPT UPNVJ. 

Anggota Dewan Formatur Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (DF HIMAHI) UPNVJ Tammam Rabbani mengkritik surat keputusan rektor UPNVJ terhadap terduga pelaku kekerasan seksual bernama Zaki Ulumuddin Rahakbau. Menurut Tammam, rektor harusnya memberikan sanksi berat berupa penghentian studi atau Drop Out (DO) akibat dugaan kekerasan seksual. "Harusnya DO. Karena tidak adil bagi korban," kata dia saat dihubungi, Senin, 20 April 2026.

Tammam mengatakan, surat keputusan Rektor itu tidak menjelaskan bahwa Zaki merupakan terduga pelaku kekerasan seksual. Padahal, korban lebih dari lima orang.

Menurut dia, ketidakadilan keputusan itu berdampak bagi penanganan korban kekerasan seksual ke depan. Dia khawatir, penanganan kasus seksual ke depan, akan berakhir seperti kasus ini. "Pasti akan ada zaki-zaki setelahnya yang enggak tahu diri," ujar Tammam. 

Tempo sudah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Zaki melalui akun instagramnya @jakiuhhh. Namun, dia belum merespons. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |