Hakim Militer: Penyiraman Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen

2 hours ago 2

MAJELIS Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan tidak menemukan indikator operasi intelijen resmi dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis menyampaikan pertimbangan tersebut saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026. Hakim menilai tindakan para terdakwa didorong oleh kekesalan terhadap Andrie Yunus yang menginterupsi rapat pembahasan Revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.

Para terdakwa menganggap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu telah menginjak-injak dan melecehkan institusi TNI. Karena itu, mereka mengklaim berinisiatif memberikan “sanksi” dengan menyiramkan air keras. “Siram saja dengan cairan, biar cepat dan praktis,” kata hakim menirukan ucapan terdakwa II saat membacakan pertimbangan putusan, Rabu, 10 Juni 2026. Pada 12 Maret 2026, keempat terdakwa kemudian menjalankan terornya di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai motif penyiraman air keras tersebut muncul secara spontan karena dendam pribadi. Dalam pertimbangan putusannya, hakim menjelaskan bahwa suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai operasi intelijen resmi apabila memenuhi sejumlah unsur, seperti tujuan strategis negara, perintah atau otoritas dari struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, serta pertanggungjawaban.

“Tanpa unsur-unsur tersebut maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi,” ujar hakim anggota Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Majelis hakim militer juga menyinggung keterangan ahli dari pihak terdakwa, Reza Indragiri Amriel, dalam sidang pada 7 Mei 2026. Saat itu, Reza menjelaskan bahwa setiap operasi intelijen memiliki satu prinsip utama yang tidak dapat ditinggalkan. “Harus mutlak adanya unsur secrecy (kerahasiaan),” kata Reza di hadapan majelis hakim.

Menurut Reza, prinsip kerahasiaan mengharuskan identitas pelaku maupun tindakan yang dilakukan tetap tersembunyi. Jika sebuah operasi sudah terekspos ke publik, maka logika secrecy tidak lagi terpenuhi sehingga tindakan tersebut tidak dapat disebut sebagai operasi intelijen.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa justru menunjukkan ketidakteraturan, keterbukaan emosi pribadi, serta ketiadaan pengendalian operasi yang lazim dalam standar intelijen strategis. Kondisi itu menjadi indikator kuat bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie bukan operasi intelijen resmi yang dijalankan institusi negara.

Hakim menegaskan bahwa intelijen merupakan alat negara, bukan alat untuk melampiaskan emosi pribadi. “Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi tetapi atas kalkulasi kepentingan negara,” ujar hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer kepada Edi.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. “Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer,” kata hakim.

Adapun terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, menerima hukuman penjara selama dua tahun. Sementara itu, terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, divonis penjara selama satu tahun enam bulan. Berbeda dengan Edi dan Budhi, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Nandala dan Sami.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |