KPK Geledah Kantor Imigrasi dan Rumah Tersangka

2 hours ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memfokuskan kegiatan penyidikan pekan ini pada serangkaian penggeledahan. “Penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta rumah tersangka JSP (Juniadi Sri Priambudi),” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juni 2026.

Dari penggeledahan di ruangan Silmy Karim, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai puluhan juta rupiah. Adapun dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. “Sedangkan di rumah JSP, penyidik menyita beberapa dokumen yang menjadi barang bukti,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

Menurut KPK, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum tersebut terjadi ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. “Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.

Para tersangka diduga menikmati uang hasil pengurusan izin pekerja asing sebesar Rp 357 miliar. Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana tersebut mengalir melalui 96 rekening sepanjang 2019-2025. “Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian,” kata Setyo.

Menurut dia, praktik pungutan liar di Direktorat Jenderal Imigrasi melibatkan sejumlah pejabat dan staf di berbagai jenjang. Dugaan tersebut terungkap dari pengakuan Jaya Saputra yang disebut pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik “biaya ekstra” dari setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara warga negara asing.

Bagus dan Tessar kemudian mendelegasikan tugas tersebut kepada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah. Setyo menambahkan, para tersangka tidak menarik uang itu secara langsung dari pekerja asing. Dana tersebut mengalir melalui biro jasa, penjamin, sponsor, atau pihak lain yang meminta bantuan pengurusan izin tinggal.

KPK menilai tindakan para tersangka melanggar ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah,” ujar Setyo.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |