Roy Suryo Kritik Pertemuan Jokowi dengan Teman Kuliah Jelang Sidang Ijazah

3 days ago 6
Roy Suryo Kritik Pertemuan Jokowi dengan Teman Kuliah Jelang Sidang Ijazah Pakar telematika Roy Suryo usai menghadiri sidang perdana praperadilan ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7).(MI/Abi Rama)

PAKAR telematika Roy Suryo mengkritik keras pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah rekan kuliahnya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Pertemuan tersebut dinilai sebagai bentuk pengondisian saksi menjelang sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Kritik tersebut disampaikan Roy usai menghadiri sidang perdana praperadilan ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Roy menegaskan bahwa secara etika hukum, saksi tidak diperbolehkan dikondisikan sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Ya lucu saja, tapi kan ada aturan, sebenarnya etika saksi itu enggak boleh dikondisikan. Itu dilarang," ujar Roy Suryo kepada awak media di lokasi.

Roy juga menyoroti laporan mengenai adanya fasilitas transportasi dan akomodasi yang disediakan secara bersama-sama bagi para saksi tersebut. Menurutnya, pengakuan mengenai adanya akomodasi bersama merupakan sebuah pelanggaran terhadap prinsip independensi saksi.

Senada dengan Roy, kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, menekankan bahwa saksi seharusnya memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan atau pengondisian psikologis. Ia menilai penyediaan fasilitas tertentu dapat memunculkan persepsi adanya pengarahan keterangan di persidangan.

"Di dalam hukum acara itu tidak boleh mengondisikan saksi, karena saksi itu adalah sesuatu yang akan dinilai keterangannya. Baik secara psikologis, transportasi maupun akomodasi dikondisikan, padahal sebenarnya itu enggak elok karena ini ditonton publik," kata Abdul Gafur.

Di sisi lain, Jokowi sebelumnya telah mengonfirmasi pertemuan tersebut di kediamannya di Solo. Ia menyatakan bahwa pertemuan dengan rekan seangkatannya merupakan bagian dari persiapan menghadapi persidangan dengan terdakwa dr. Tifa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebanyak 15 teman kuliah Jokowi direncanakan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, proses hukum terkait praperadilan Roy Suryo maupun perkara pokok dugaan pencemaran nama baik masih terus bergulir di pengadilan masing-masing. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |