Respons Oditur Militer Soal Sidang Tanpa Andrie Yunus

2 hours ago 1

ODITURAT Militer II-07 Jakarta buka suara soal ketidakhadiran Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus dalam sejumlah agenda persidangan di Peradilan Militer II-08 Jakarta. Korban penyiraman air keras oleh personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI itu diketahui menolak bersaksi selaku korban.

Salah satu perwakilan oditur, Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi menyatakan, absennya Andrie disebabkan karena kondisi fisiknya. Ia mengklaim Andrie Yunus tidak menolak bersaksi. “Tapi karena kondisi si korban memang benar-benar sakit," ujar Iswadi pada Selasa, 12 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, Iswadi mengatakan, pihaknya ditolak tim dokter untuk datang membesuk karena khawatir akan berpengaruh pada kondisi Andrie. "Karena akan sangat berbahaya apabila saudara Andrie Yunus mendapat kunjungan," ucap Iswadi. 

Menurutnya, posisi bahu sebelah kanan Andrie Yunus masih tidak boleh digerakkan karena bisa saja mengganggu proses operasi selanjutnya. Oleh karena itu, Andrie Yunus belum diperbolehkan untuk menerima kunjungan dari orang banyak. 

Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap proses hukum secara militer. "Andrie Yunus sejak awal konsisten sampai dengan saat ini menolak," kata perwakilan TAUD, Airlangga Julio. 

Selain itu, kata Airlangga, pihaknya juga belum menerima surat panggilan khusus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta atau Peradilan Militer II-08 Jakarta terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, oditur militer hanya mengirim surat permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Airlangga menilai, situasi ini mengindikasikan bahwa sejak awal aparatur peradilan militer itu tidak mengerti tata cara penegakan hukum yang patut dan berpihak pada korban. "Kami akan tetap dalam situasi seperti ini sesuai dengan aspirasi Andrie Yunus," ujar Airlangga. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto sempat mempertanyakan upaya oditur untuk memanggil Andrie Yunus sebagai saksi dalam persidangan. Fredy mengatakan pengadilan militer memiliki wewenang menghadirkan Andrie Yunus. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |