PENYIDIK Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Toshida Indonesia atau PT TSHI, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Penyidik kejaksaan melakukan upaya paksa penjemputan terhadap tersangka.
"Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anang mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Laode beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah upaya paksa penjemputan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan pada Senin malam, 11 Mei 2026.
Menurut Anang, Laode diduga memberikan suap kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Sutanto yang sebelumya telah ditetapkan tersangka. Namun, Anang belum merinci berapa uang suap yang diduga diberikan oleh Laode.
Anang menuturkan penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup dan langsung menetapkan Laode sebagai tersangka. Laode kemudian ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Terhadap LS dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan," kata Anang.
Sebelumnya, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka karena memperdagangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada perusahaan. Dalam kasus ini, Hery diduga menerima duit Rp 1,5 miliar dari PT TSHI.
LHP pesanan itu bertujuan untuk mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan atas perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PT TSHI. Kasus ini terjadi saat Hery masih menjadi anggota Ombudsman periode 2021-2026.
Penyidik kejaksaan yang mengetahui kasus ini menyebutkan, Hery tidak hanya memperdagangkan LHP kepada PT TSHI. Jaksa saat ini mengantongi 17 daftar perusahaan yang disebut juga bermain dengan Hery soal penerbitan LHP yang menguntungkan perusahaan.
Kuasa hukum PT TSHI, Asdin Surya, membantah perusahaannya pernah memberikan uang kepada Hery Susanto atau pejabat lain di Ombudsman RI. Asdin membantah narasi tentang pertemuan antara pihak perusahaan dengan Hery Susanto di Hotel Borobudur pada April 2025 dan menyebut LM alias Lukman sebagai Direktur PT TSHI.
“Manajemen TSHI memang mengenal LKM, namun posisinya bukan sebagai direktur seperti yang disebutkan media,” ujar Asdin saat dihubungi pada Senin, 4 Mei 2026.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)














