Respons Ibrahim Arief Dituntut Uang Pengganti Rp 16,9 M

1 hour ago 1

MANTAN konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief membantah tudingan jaksa penuntut tentang peningkatan penghasilannya diduga berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa menuntutnya membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar.

“Angka Rp 16,9 miliar itu enggak pernah ada di surat dakwaan, hanya muncul sekali dalam persidangan ketika membahas SPT 2021 saya (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi),” kata Ibrahim Arief seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketika itu, Ibrahim telah menjelaskan bahwa penghasilannya sebesar Rp 16,9 miliar pada 2021 itu berasal dari sahamnya di Bukalapak. Sehingga tidak ada hubungannya dengan saham Gojek yang sempat dikaitkan jaksa dalam persidangan. 

Ibrahim kemudian menunjukkan e-mail-nya kepada employee service Bukalapak. Surat elektronik itu mengonfirmasi bahwa Ibrahim Arief adalah pemegang saham awal Bukalapak, sebelum perusahaan tersebut melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/ IPO). 

E-mail tersebut juga mengonfirmasi adanya founders tax atau pajak khusus untuk saham pendiri sebesar 0,5 persen sebesar Rp 84.614.729. “Yang mana tinggal dibagikan ya, bagi Rp 84 juta dengan 0,5 persen. Jadinya Rp 16 miliar tersebut,” tuturnya. 

Jaksa, kata Ibrahim, mengatakan penghasilan Rp 16,9 miliar tersebut bukan dari Bukalapak karena akan hangus ketika dia resign. Pria yang akrab disapa Ibam itu pun membantah. Kendati ia mengundurkan diri dari perusahaan itu, saham tersebut tetap miliknya. 

Ibrahim Arief kemudian menyinggung surat tuntutan jaksa yang mengakui tidak ada aliran dana kepada dirinya. “Jadi saya merasa dicari-cari. Karena enggak ada aliran dana ke saya, enggak ada keuntungan, enggak ada konflik kepentingan.”

Jaksa juga menuntut supaya hakim menghukum Ibrahim Arief dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, dia dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Ibrahim Arief dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Argumen jaksa

Ketua tim jaksa penuntut, Roy Riady, membantah tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar tiba-tiba muncul karena tidak ada di dalam dakwaan. "Itu dari fakta terungkap di persidangan," ujarnya kepada awak media seusai sidang pada Kamis, 16 April 2026.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pembalikan beban pembuktian. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai, ada peningkatan kekayaan Ibrahim Arief ketika pengadaan Chromebook. 

Pada 2020, Ibrahim hanya memiliki sumber penghasilan dari honor anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah (APBN/ APBD) sebesar Rp 299.812.500. Namun pada 2021, penghasilannya melonjak menjadi Rp 16.922.945.800 dari kumpulan reksadana berupa penjualan saham di bursa efek.

"Selama persidangan, kami menilai bukti itu sesuai dengan keterangan ahli dari pajak dan SPT Pajak," ujar Roy. "Pak Ibam sendiri tidak bisa membuktikan sebaliknya apakah harta kekayaan memperkaya tersebut memang bukan dari hasil kejahatan, dalam hal ini dalam pengadaan Chromebook."

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |