ilustrasi.(MI)
KEPALA Sub Bagian Administrasi Operasional (Kasubbagminopsnal) Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Ema Rahmawati mengakui penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di internal kepolisian masih ada hambatan.
"Memang di dalam proses penanganan perkara di kepolisian masih terdapat hambatan-hambatan yang kami temukan mulai dari sumber daya manusia (SDM), penganggaran, regulasi, maupun sarana prasarana," kata Ema dalam Forum Diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (8/7).
Di setiap Polda dan Polres memilik unit yang khusus menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun hambatan yang dialami yakni jumlah personil yang masih kurang. Kemudian dari kualitas kompetensi juga belum merata karena terbatasnya pelatihan atau pemahaman psikologis anak, teknik wawancara, kemudian penanganan penyakit disabilitas, termasuk penanganan bukti digital.
Kemudian, Ema mengatakan, dari persyaratan formil juga masih terbatas karena tergantung terhadap dari pelatihan-pelatihan yang dilakukan. Saat ini untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak polisi mengedepankan peran polisi wanita (polwan) karena dianggap memiliki sensitifitas lebih tinggi daripada polisi laki-laki.
Dari sisi anggaran masih terbatas untuk penyelidikan, penyidikan, pembuktian ilmiah, proses pelaksanaan diversi dan pengambilan keputusan maupun perlindungan sementara dan anggaran khusus untuk ahli dan lain-lain.
Sementara untuk regulasi saat ini masih melengkapi, dari regulasi-regulasi internal dalam proses penanganan kasus yang melibatkan anak baik dari aturan-aturan internal misalnya SOP.
"Kompleksitas pembuktian juga sangat menjadi hambatan karena kadang-kadang tidak ada pemahaman perspektif yang sama di dalam implementasikan UU antara polisi, jaksa, dan hakim," ujar Ema.
Selain hambatan internal, hambatan eksternal juga ada yakni korban terlambat melapor, kendala saksi, kendala pembuktian ilmiah mahal, terbatasnya ahli anak, TPPO, psikolog, psikiater, ahli forensik itu juga menjadi hambatan di dalam proses penanganan perkara.
"Kemudian koordinasi lintas sektor pun belum optimal karena pembiayaan pemenuhan sarana prasarana tergantung daripada pemerintah daerah ini perlu untuk mengoptimalkan peran serta daripada pemerintah daerah," pungkasnya. (Iam/P-3)

















































