Prancis Sahkan Undang-Undang Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

3 days ago 11
Prancis Sahkan Undang-Undang Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun Ilustrasi(Magnific)

PARLEMEN Prancis resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 15 tahun mulai Januari 2027. Langkah ini menjadikan Prancis sebagai negara Eropa pertama yang mengisolasi kelompok remaja dari platform media sosial.

Melalui aturan baru ini, seluruh pengguna internet di Prancis wajib melakukan verifikasi usia untuk dapat mengakses media sosial. Kebijakan tersebut digulirkan di tengah makin meningkatnya kekhawatiran Inggris dan Uni Eropa terkait dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan undang-undang ini, yang memang telah menjadi salah satu janjinya menjelang akhir masa jabatannya. Kendati menuai kritik dari sejumlah pihak serta beberapa politisi sayap kiri yang meragukan efektivitasnya, pemerintah Prancis menegaskan bahwa alat verifikasi usia yang disiapkan aman dan efektif.

Penerapan undang-undang ini akan dilakukan dalam dua tahap:

  • Mulai September: Anak di bawah usia 15 tahun dilarang membuat akun baru, dan proses verifikasi usia wajib diterapkan untuk setiap pendaftaran akun baru.
  • Mulai Januari 2027: Ketentuan verifikasi usia berlaku wajib untuk seluruh akun yang sudah ada. Hal ini berarti seluruh pengguna media sosial di Prancis harus membuktikan bahwa mereka telah berusia di atas 15 tahun.

Setelah aturan berlaku penuh, platform media sosial diwajibkan menggunakan sistem verifikasi usia yang telah disetujui oleh lembaga pengawas privasi Prancis.

Meskipun demikian, muncul kekhawatiran terkait perlindungan privasi data, efektivitas alat verifikasi, hingga potensi remaja mengelak dari aturan tersebut. Menanggapi kekhawatiran atas cepatnya pengesahan aturan ini, Menteri Digital Prancis Anne Le Hénanff memberikan pembelaan.

"Sebab alat verifikasi usia sudah ada," ujar Le Hénanff sebelum pemungutan suara berlangsung.

Prancis menjadi negara kedua di dunia yang menerapkan langkah tegas ini setelah Australia melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada Desember lalu. Namun, efektivitas aturan di Australia masih dipertanyakan. Komisi eSafety Australia melaporkan bahwa 7 dari 10 anak di bawah 16 tahun yang memiliki akun sebelum larangan tetap memiliki akses.

Professor Studi Internet dari Curtin University, Tama Leaver, menilai larangan di Prancis mungkin memiliki peluang keberhasilan lebih tinggi karena mewajibkan verifikasi usia untuk semua pengguna. Namun, ia mengingatkan adanya risiko lain.

"Kaum muda perlu menjadi bagian dari percakapan ini," kata Leaver kepada BBC, seraya menekankan agar aturan dibuat bersama mereka, bukan sekadar dipaksakan. Ia juga mengingatkan risiko terdorongnya remaja ke ruang digital yang minim regulasi.

Langkah Prancis ini memperkuat tren pembatasan media sosial bagi anak di Eropa. Inggris sebelumnya mengumumkan larangan serupa bagi anak di bawah 16 tahun mulai Januari 2027, sementara Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen juga mengusulkan penundaan akses media sosial bagi anak-anak di kawasan Eropa. (BBC/Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |