Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Bermain Media Sosial

3 days ago 2
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Bermain Media Sosial Ilustrasi(Anadolu)

PARLEMEN Prancis telah mengambil langkah tegas dalam mengatur ruang digital bagi generasi muda. Secara resmi, otoritas legislatif Prancis menyetujui undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak-anak dan remaja yang berusia di bawah 15 tahun. Kebijakan ini menjadi salah satu regulasi paling ketat di Eropa terkait perlindungan anak di dunia maya.

Berdasarkan laporan stasiun televisi BFMTV, rancangan undang-undang (RUU) tersebut disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil yang cukup telak, yakni 279 suara mendukung dan 81 suara menolak. Pemerintah Prancis menargetkan regulasi baru ini mulai berlaku efektif pada 1 September, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Mekanisme Verifikasi Usia dan Kewajiban Platform

Legislasi baru ini tidak hanya sekadar larangan simbolis, tetapi membebankan tanggung jawab besar kepada penyedia layanan digital. Seluruh platform media sosial kini diwajibkan untuk:

  • Melakukan verifikasi usia pengguna secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap batas minimal 15 tahun.
  • Memblokir akses secara otomatis bagi calon pengguna yang belum memenuhi kriteria usia tersebut.
  • Menyediakan mekanisme kontrol yang lebih kuat bagi orang tua atau wali.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyambut baik keputusan parlemen ini. Melalui akun X miliknya, Macron menegaskan bahwa langkah ini adalah pemenuhan janji politiknya untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan anak-anak di Prancis.

"Saya telah menjanjikan hal ini, dan pemungutan suara telah digelar: mulai tahun ajaran baru, media sosial akan dilarang bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Terima kasih kepada para legislator," tulis Macron.

Tren Global Pembatasan Media Sosial

Langkah yang diambil Prancis memperpanjang daftar negara yang mulai membatasi pengaruh media sosial terhadap generasi muda. Kekhawatiran akan dampak negatif seperti perundungan siber (cyberbullying), paparan konten tidak pantas, hingga adiksi digital menjadi pendorong utama lahirnya kebijakan-kebijakan serupa di berbagai belahan dunia.

Negara Kebijakan / Rencana
Prancis Larangan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun (Efektif 1 September).
Australia Melarang Twitch bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025, diikuti platform utama lainnya.
Inggris, Spanyol, Denmark Mengumumkan rencana penerapan kebijakan pembatasan usia serupa.
Korea Selatan, Turki, Yunani Sedang mengkaji regulasi ketat terkait akses digital anak.

Tantangan Implementasi

Meskipun undang-undang ini telah disahkan, tantangan besar menanti pada aspek teknis implementasi. Para kritikus mempertanyakan efektivitas sistem verifikasi usia yang akan digunakan oleh platform global agar tidak mudah dimanipulasi oleh pengguna di bawah umur menggunakan VPN atau identitas palsu.

Namun, pemerintah Prancis menegaskan bahwa sanksi berat akan menanti platform yang gagal mematuhi aturan ini. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi standar baru bagi negara-negara Uni Eropa lainnya dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi anak-anak. (Sputnik/RIA Novosti-OANA/Ant/I-1) 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |