Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.(MI/Susanto)
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online (judol) secara nasional berhasil mengalami penurunan hingga 20 persen sepanjang tahun 2025.
Meski mencatatkan penurunan secara nilai ekonomi, para pelaku judi online terdeteksi mengubah pola dan modus transaksi mereka dengan memanfaatkan metode pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) serta instrumen keuangan digital lainnya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan nilai perputaran dana judi online turun dari Rp359,81 triliun pada 2024 menjadi Rp286,84 triliun pada 2025. Nilai deposit juga menurun dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.
“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah,” kata Ivan dalam keterangan resminya, Kamis (23/7).
Namun, PPATK mengingatkan aktivitas judi online masih tinggi. Pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun. Analisis PPATK menunjukkan pola transaksi kini lebih sering dilakukan dengan nominal yang lebih kecil.
Perubahan paling mencolok terjadi pada metode deposit. Sepanjang 2025, sebanyak 78,5 persen frekuensi deposit atau 305,35 juta transaksi menggunakan QRIS dengan nilai Rp19,35 triliun. Pada triwulan I 2026, porsinya kembali meningkat menjadi 88,6 persen.
PPATK menegaskan QRIS merupakan instrumen pembayaran yang legal. Persoalan muncul karena dimanfaatkan jaringan judi online untuk menyamarkan transaksi sehingga pengawasan terhadap merchant dan sistem pembayaran perlu diperkuat. (P-4)

















































