Barang bukti sabu dan HP milik tersangka S alias Adi(Dok. Humas Polres Kubar)
SEORANG pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial S alias Adi (38) warga Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tak berkutik dibekuk Unit Reskrim Polsek Melak, Kubar, polisi juga mengamankan 19 paket sabu siap edar dari tangan pelaku.
Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan melalui Kapolsek Melak IPTU Rinto Christianto Simanjuntak didampingi Kasihumas Polres Kubar Ipda Sukoco, Rabu (22/7) mengatakan, pengungkapan dugaan kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Melak ini, dilakukan dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026.
“Penangkapan terhadap S alias Adi itu, terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, ketika tersangka berada d rumah kosnya, tepatnya di Jalan Moh. Hatta RT. 19 Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kubar,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan bersama Ketua RT dan warga, lanjutnya, petugas menemukan satu kotak yang dilakban coklat berisi kotak rokok merek Marlboro. Ketika diperiksa ternyata di dalamnya terdapat 19 paket sabu.
”Petugas menemukan 19 paket sabu dengan rincian, 10 paket bungkus plastikkecil, delapan bungkus paket sedang, dan satu paket besar bertuliskan angka 12,” sebut Kapolsek.
Selain itu, tambah Rinto, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa catatan penjualan, gunting, lakban, dua bilah potongan sedotan, uang tunai Rp200 ribu, tas selempang, dan satu unit handphone merek Oppo.
Dari hasil interogasi, tersangka S mengakui jika barang haram itu diperolehnya dari tersangkan lain yang kini masih dalam buruan polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kubar.
Tersangka juga mengaku, menjual dengan upah Rp50 ribu per paket dan mendapat gratis satu paket setiap penjualan 10 paket. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Melak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakan tersangka ini, kami menyangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Rinto.(H-2)

















































