Polsek Jatinegara Tangkap Pencuri Pagar Besi Flyover Kampung Melayu

2 weeks ago 19
Polsek Jatinegara Tangkap Pencuri Pagar Besi Flyover Kampung Melayu ilustrasi(Antara)

Polsek Jatinegara berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pagar besi pembatas taman di bawah kolong jalan layang (flyover) Kampung Melayu, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut kepolisian setelah video aksi pencurian tersebut viral di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Eko Bayu, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial CAT (30) diamankan pada Selasa (7/7) siang. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memetakan kelompok pelaku.

"Saat adanya aksi viral pencurian pagar besi tersebut, seorang pria berinisial CAT (30) kami berhasil amankan kemarin siang," ujar AKP Eko Bayu di Mapolsek Jatinegara, Rabu (8/7/2026).

Kronologi Penangkapan di Warteg

Pelaku CAT ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Terminal Kampung Melayu. Saat itu, pelaku diketahui sedang makan di sebuah warung Tegal (warteg). Bayu menjelaskan bahwa pelaku sempat mencoba bersembunyi karena menyadari adanya pengecekan wilayah oleh pihak Kecamatan Jatinegara dan Satpol PP.

"Pelaku saat tahu ada pengecekan, langsung kabur, bersembunyi, tapi kita sudah tahu tempatnya. Begitu dia keluar dari tempat persembunyiannya, anggota kami langsung mengamankan yang bersangkutan," jelas Bayu.

Modus Operandi Menggunakan Bajaj

Berdasarkan keterangan warga sekitar, aksi pencurian ini diduga dilakukan oleh sebuah komplotan dalam empat hari terakhir. Ana (38), salah seorang warga, menyebutkan bahwa pagar besi yang seminggu lalu masih utuh, raib dengan sangat cepat.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan pencuri tersebut membawa peralatan berupa linggis dan palu untuk membongkar pagar besi dari dudukannya. Setelah berhasil dilepas, besi-besi tersebut langsung diangkut menggunakan bajaj yang telah menunggu di sekitar lokasi untuk melarikan diri.

Ancaman Hukuman: Pelaku CAT kini terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku menghadapi ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar anggota kelompok pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian fasilitas publik tersebut. (Ant/E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |