Polri Diminta tak Hanya Ungkap Pelaku Swasta di Korupsi Batu Bara 

2 weeks ago 12
Polri Diminta tak Hanya Ungkap Pelaku Swasta di Korupsi Batu Bara  Ilustrasi Korupsi Batu Bara(Magnific)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung Polri mengungkap peran regulator dalam dugaan kasus korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus penyelewengan tata niaga energi tersebut diketahui sempat memicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera dan sekitarnya.

“Investigasi kasus dugaan korupsi batu bara harus menjadi titik awal reformasi penanganan kejahatan korupsi sektor strategis. Kita berharap Polri segera menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dari kasus dugaan korupsi itu. Bukan hanya dari pihak swasta saja, tapi usut juga dari sisi regulator karena dalam sektor pelayanan publik seperti ini, bukan hanya perusahaan yang punya peran,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil temuan awal tim penyidik Kortas Polri, terdapat dua perusahaan yang diduga kuat melakukan penyimpangan hukum struktural dalam pemenuhan pasokan komoditas tersebut. Beberapa modus operandi yakni manipulasi dokumen administratif dan manipulasi kuantitas tonase batu bara yang dikirim ke instalasi PLTU. 

Penyidik juga menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan harga kontrak pembayaran tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan. Akibat praktik yang disinyalir telah berlangsung selama enam tahun tersebut, nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai angka Rp5 triliun. 

Abdullah menilai kejahatan korupsi pada sektor strategis saat ini telah berkembang dengan pola jaringan transaksi yang panjang, melibatkan berbagai entitas usaha, serta sistem aliran keuangan yang rumit.

“Dalam konteks seperti ini, keberhasilan penegakan hukum juga tidak cukup diukur dari penetapan tersangka, tetapi dari kemampuan negara membongkar keseluruhan jaringan kejahatan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung dalam waktu lama,” ujar legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Lebih lanjut, Abdullah menekankan bahwa penanganan perkara di sektor energi dan sumber daya alam perlu mengedepankan pendekatan follow the money (ikuti aliran uang) dan follow the asset (ikuti aliran aset). Langkah ini dinilai krusial agar proses hukum tidak sekadar menyasar para pelaku di tingkat lapangan, melainkan mampu mengidentifikasi aktor intelektual, pemilik manfaat utama (beneficial owner), sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal melalui penyitaan.

Untuk mendukung hal tersebut, Abdullah mendorong sinergi antara Polri, Kejaksaan, PPATK, BPK, dan lembaga penegak hukum lainnya melalui penguatan wadah Joint Financial Crime Investigation khusus untuk sektor sumber daya alam dan energi.  (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |